Ciduk 2 Pria Lanjut Usia, Polisi Sita Rp800 Juta Uang Palsu

Selasa, 24 November 2020 - 20:37 WIB
loading...
Ciduk 2 Pria Lanjut Usia, Polisi Sita Rp800 Juta Uang Palsu
Petugas Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan memperlihatkan tersangka dan barang bukti peredaran uang palsu.Foto/Hambali/Okezone
A A A
TANGERANG SELATAN - Dua pengedar uang palsu yakni, SS (60) dan SMN (71) diciduk petugas Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan . Dari dua tangan pria lanjut usia ini petugas menyita uang palsu sebanyak Rp800 juta.

Keduanya diringkus petugas dari dua tempat berbeda. SS diamankan dari kediamannya di wilayah Pondok Gede, Kota Bekasi. Sedang SMN di Kunciran, Pinang, Kota Tangerang.

Kapolsek Pondok Aren, AKP Riza Sativa, menjelaskan, awalnya muncul informasi dari masyarakat yang menyebutkan jika ada upal dalam jumlah besar di rumah pelaku SS. Upal pecahan Rp100.000 ini siap diedarkan.

"Dari informasi masyarakat, kita amankan SS dengan barang bukti sebanyak 8.000 lembar uang palsu," kata Riza di Mapolsek Pondok Aren, Selasa (24/11/2020). (Baca: Hujan Guyur Jakarta, Jalan Antasari Macet Parah)

Tak puas menangkap SS, petugas melakukan pengembangan dan menciduk SMN di daerah Kunciran."SMN mengaku mendapat uang palsu itu dengan cara membeli dari seseorang berinisial J di Bandung," ujar Riza.

Kepada petugas, SMN mengatakan upal sebanyak Rp800 juta dibelinya dari J seharga Rp50 juta. Tujuannya adalah untuk diedarkan, dan sebagai jaminan atas utangnya terhadap pelaku SS.
"Dapat dari J, dia baru saja saya kenal. Saya membeli Rp50 juta dengan uang asli dan saya mendapat 8.000 lembar atau 800 juta. Itu buat saya membayar utang," tutur SMN.

Kedua pelaku terbukti melakukan penyimpanan terhadap uang palsu. SS dan SMN dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2252 seconds (0.1#10.140)