Kasat Narkoba Polres Tangsel Iptu Yulius Qiuli mengatakan, enam tersangka yang ditangkap yakni, P, TH, OA, JS, HA, dan AR."Ada dugaan ribuan narkoba ini buat stok malam tahun baruan," kata Yulius, kepada wartawan, di Polres Tangsel, Selasa (24/11/2020).
Dilanjutkan dia, pengungkapan berawal dari penangkapan tersangka P dan TH. Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu seberat bruto 59,99 gram, dan ekstasi dengan berat bruto 1.878 gram sebanyak 6.600 butir.
"Sedangkan dari tangan OA dan JS, petugas menyita 4.239,8 gram ganja kering siap pakai. Dari tangan HA, petugas juga menyita ganja kering 2.173,3 gram," ujarnya. (Baca: Bocah 11 Tahun Ini Jadi Tukang Parkir untuk Lunasi Kredit Motor Almarhum Ayah)
Baca Juga:
Terakhir, polisi mengamankan barang bukti sabu dari tangan AR berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 36,18 gram, serta ganja kering siap pakai dengan berat 0,565 kilogram. "Seluruh narkotika yang berhasil diamankan merupakan hasil operasi Oktober-November 2020. Ini merupakan kegiatan rutin yang digelar oleh jajaran Polres Tangsel," jelasnya.
Para pelaku dijerat dengan dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
(hab)