Ciduk 6 Pelaku, Polres Tangsel Sita Ribuan Butir Pil Ekstasi untuk Pesta Malam Tahun Baru

Selasa, 24 November 2020 - 17:37 WIB
loading...
Ciduk 6 Pelaku, Polres Tangsel Sita Ribuan Butir Pil Ekstasi untuk Pesta Malam Tahun Baru
Polres Tangsel menyita ribuan pil ekstasi, ganja kering dan sabu, yang siap diedarkan untuk perayaan malam Tahun Baru.Foto/SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG SELATAN - Petugas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menyita ribuan pil ekstasi , ganja kering dan sabu, yang siap diedarkan untuk perayaan malam Tahun Baru . Dalam pengungkapan kasus ini polisi juga menangkap enam orang tersangka.

Kasat Narkoba Polres Tangsel Iptu Yulius Qiuli mengatakan, enam tersangka yang ditangkap yakni, P, TH, OA, JS, HA, dan AR."Ada dugaan ribuan narkoba ini buat stok malam tahun baruan," kata Yulius, kepada wartawan, di Polres Tangsel, Selasa (24/11/2020).

Dilanjutkan dia, pengungkapan berawal dari penangkapan tersangka P dan TH. Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu seberat bruto 59,99 gram, dan ekstasi dengan berat bruto 1.878 gram sebanyak 6.600 butir.

"Sedangkan dari tangan OA dan JS, petugas menyita 4.239,8 gram ganja kering siap pakai. Dari tangan HA, petugas juga menyita ganja kering 2.173,3 gram," ujarnya. (Baca: Bocah 11 Tahun Ini Jadi Tukang Parkir untuk Lunasi Kredit Motor Almarhum Ayah)

Terakhir, polisi mengamankan barang bukti sabu dari tangan AR berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 36,18 gram, serta ganja kering siap pakai dengan berat 0,565 kilogram. "Seluruh narkotika yang berhasil diamankan merupakan hasil operasi Oktober-November 2020. Ini merupakan kegiatan rutin yang digelar oleh jajaran Polres Tangsel," jelasnya.

Para pelaku dijerat dengan dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2457 seconds (0.1#10.140)