Perdana Dalam Sejarah Tangsel, Kasus Politik Uang Pilkada Masuk Meja Hijau
loading...
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Ketua Presidium Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (Jari) 98 Willy Prakasa diseret ke meja hijau, sebagai terdakwa politik uang Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) 2020.
Sidang perdana dan kasus pertama politik uang yang sampai ke pengadilan dalam sejarah Pilkada Tangsel ini, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (23/11/2020).
Hadir dalam persidangan, Ketua KPUD Kota Tangsel Bambang Dwitoro sebagai saksi. Dalam keterangannya di ruang sidang, Bambang menyampaikan tahapan pilkada.
"Masa kampanye dari 25 September sampai 5 Desember 2020," kata Bambang, saat memberikan kesaksiannya di ruang sidang. (Baca juga: Politik Uang di Pilkada Tangsel Sudah Menjadi Budaya)
Bambang melanjutkan, tim sukses pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Pilkada Kota Tangsel 2020 harus terdaftar di KPU Kota Tangsel. Sedangkan terdakwa Willy tidak terdaftar sebagai juru kampanye.
"Juru kampanye yang tidak terdaftar dilarang berkampanye. Jika tidak terdaftar, tetapi melakukan kampanye, kewenangannya ada di Bawaslu, bukan KPU. Yang bersangkutan tidak ada dalam daftar KPU," bebernya.
Di luar sidang, Bambang mengatakan pihak KPUD Kota Tangsel akan memantau jalannya sidang. "Kita tidak bisa menyatakan ini diskualifikasi atau mengandai-andai gitu. Kita harus lihat tahapan ke depan," jelasnya. (Baca juga: Pilkada Tangsel, Direktur Perludem Ungkap Tantangan Masyarakat Punya Pemimpin Bersih )
Sementara itu, Kasie Pidum Kejari Tangsel Taufiq Fauzie menambahkan, waktu persidangan kasus Willy akan digelar selama sepekan. Setiap sidang, waktunya hanya satu setengah jam. Hari ini, khusus satu saksi.
"Total saksi ada tujuh saksi, dilanjut besok. Barang buktinya videonya berisi pembagian uang dan saat deklarasi saat menyampaikan dukungan pasangan calon," tukasnya.
Sidang ditutup dengan mendengarkan saksi dari Ketua KPUD Kota Tangsel Bambang Dwitoro. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 24 November 2020 besok, dengan agenda yang sama, pemeriksaan saksi-saksi.
Sidang perdana dan kasus pertama politik uang yang sampai ke pengadilan dalam sejarah Pilkada Tangsel ini, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (23/11/2020).
Hadir dalam persidangan, Ketua KPUD Kota Tangsel Bambang Dwitoro sebagai saksi. Dalam keterangannya di ruang sidang, Bambang menyampaikan tahapan pilkada.
"Masa kampanye dari 25 September sampai 5 Desember 2020," kata Bambang, saat memberikan kesaksiannya di ruang sidang. (Baca juga: Politik Uang di Pilkada Tangsel Sudah Menjadi Budaya)
Bambang melanjutkan, tim sukses pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Pilkada Kota Tangsel 2020 harus terdaftar di KPU Kota Tangsel. Sedangkan terdakwa Willy tidak terdaftar sebagai juru kampanye.
"Juru kampanye yang tidak terdaftar dilarang berkampanye. Jika tidak terdaftar, tetapi melakukan kampanye, kewenangannya ada di Bawaslu, bukan KPU. Yang bersangkutan tidak ada dalam daftar KPU," bebernya.
Di luar sidang, Bambang mengatakan pihak KPUD Kota Tangsel akan memantau jalannya sidang. "Kita tidak bisa menyatakan ini diskualifikasi atau mengandai-andai gitu. Kita harus lihat tahapan ke depan," jelasnya. (Baca juga: Pilkada Tangsel, Direktur Perludem Ungkap Tantangan Masyarakat Punya Pemimpin Bersih )
Sementara itu, Kasie Pidum Kejari Tangsel Taufiq Fauzie menambahkan, waktu persidangan kasus Willy akan digelar selama sepekan. Setiap sidang, waktunya hanya satu setengah jam. Hari ini, khusus satu saksi.
"Total saksi ada tujuh saksi, dilanjut besok. Barang buktinya videonya berisi pembagian uang dan saat deklarasi saat menyampaikan dukungan pasangan calon," tukasnya.
Sidang ditutup dengan mendengarkan saksi dari Ketua KPUD Kota Tangsel Bambang Dwitoro. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 24 November 2020 besok, dengan agenda yang sama, pemeriksaan saksi-saksi.
(thm)