Sadis, Kesal ke Suami Istri Siri Tenggelamkan Bayinya ke Ember Berisi Air
loading...
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Seorang ibu rumah tangga di Tangerang Selatan berinisial LQ (22), tega menenggelamkan kepala putri kandungnya yang masih bayi berusia 1,8 bulan, ke dalam ember berisi air.
Tidak hanya itu, wanita yang diketahui istri kedua dan menikah secara siri ini juga merekam adegan itu dengan ponsel yang dipegang dengan tangan kirinya. Sedangkan tangan kanannya memegang kepala putrinya.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan mengatakan, peristiwa kekerasan anak itu terjadi di Jalan Cempaka Raya, Rengas, Rempoa, Ciputat Timur, pada 25 Juni 2020. (Baca juga: Bayi Dibuang di Selokan, Pelaku Lebih Dulu Mencekiknya lalu Memotong Tali Ari)
"Tersangka mengaku kesal dengan ulah suaminya, karena lebih perhatian kepada istrinya yang pertama dan sah. Jadi pelaku ini melampiaskan (kekesalan) kepada anaknya," ujar Iman kepada wartawan, Senin (23/11/2020).
Tersangka melakukan aksinya itu di kamar mandi rumah kontrakannya. Dia mengambil ember berisi air lalu membawa anaknya. Kemudian menenggelamkan kepala putrinya itu ke dalam ember hingga selama 10 detik.
"Akibat perbuatan tersangka, korban yang masih balita itu menangis dan mengalami trauma. Video rekaman ini lalu dikirim ke suaminya, hingga membuat suaminya kesal, lalu mendatangi tersangka," jelasnya. (Baca juga: Kasus Anak Melonjak di Masa Pandemi, Kemensos Tingkatkan Layanan Asuh)
Setiba di rumah kontrakan, suami tersangka yang kesal langsung merebut ponsel yang digunakan pelaku untuk merekam adegan sadis itu. Lalu membantingnya hingga ponsel itu pecah.
"Setelah kejadian itu, hubungan keduanya menjadi semakin tidak harmonis. Keduanya menjadi semakin sering berkelahi akibat peristiwa itu. Pada 19 November 2020, video kekerasan itu lalu diupload," ungkapnya.
Tidak lama setelah video itu diupload di akun media sosial Instagram pelaku dan viral, petugas kepolisian dari Polres Tangsel langsung melakukan penyelidikan dan tersangka langsung diamankan oleh petugas.
"Saat ini tersangka sedang disidik Satreskrim Polres Tangsel dan kita lakukan penahanan, dan dikenakan Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 dengan ancaman di atas 5 tahun," jelasnya.
Tidak hanya itu, wanita yang diketahui istri kedua dan menikah secara siri ini juga merekam adegan itu dengan ponsel yang dipegang dengan tangan kirinya. Sedangkan tangan kanannya memegang kepala putrinya.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan mengatakan, peristiwa kekerasan anak itu terjadi di Jalan Cempaka Raya, Rengas, Rempoa, Ciputat Timur, pada 25 Juni 2020. (Baca juga: Bayi Dibuang di Selokan, Pelaku Lebih Dulu Mencekiknya lalu Memotong Tali Ari)
"Tersangka mengaku kesal dengan ulah suaminya, karena lebih perhatian kepada istrinya yang pertama dan sah. Jadi pelaku ini melampiaskan (kekesalan) kepada anaknya," ujar Iman kepada wartawan, Senin (23/11/2020).
Tersangka melakukan aksinya itu di kamar mandi rumah kontrakannya. Dia mengambil ember berisi air lalu membawa anaknya. Kemudian menenggelamkan kepala putrinya itu ke dalam ember hingga selama 10 detik.
"Akibat perbuatan tersangka, korban yang masih balita itu menangis dan mengalami trauma. Video rekaman ini lalu dikirim ke suaminya, hingga membuat suaminya kesal, lalu mendatangi tersangka," jelasnya. (Baca juga: Kasus Anak Melonjak di Masa Pandemi, Kemensos Tingkatkan Layanan Asuh)
Setiba di rumah kontrakan, suami tersangka yang kesal langsung merebut ponsel yang digunakan pelaku untuk merekam adegan sadis itu. Lalu membantingnya hingga ponsel itu pecah.
"Setelah kejadian itu, hubungan keduanya menjadi semakin tidak harmonis. Keduanya menjadi semakin sering berkelahi akibat peristiwa itu. Pada 19 November 2020, video kekerasan itu lalu diupload," ungkapnya.
Tidak lama setelah video itu diupload di akun media sosial Instagram pelaku dan viral, petugas kepolisian dari Polres Tangsel langsung melakukan penyelidikan dan tersangka langsung diamankan oleh petugas.
"Saat ini tersangka sedang disidik Satreskrim Polres Tangsel dan kita lakukan penahanan, dan dikenakan Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 dengan ancaman di atas 5 tahun," jelasnya.