Bunuh dan Pendam Mayat Kakak di Kontrakan, Juan Juga Terlibat Kasus Pembunuhan di Bogor

Jum'at, 20 November 2020 - 08:35 WIB
loading...
Bunuh dan Pendam Mayat...
Kapolrestro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah mengungkapkan, Juan (20) pelaku pembunuhan terhadap kakaknya dan memendam mayat di dalam kamar kontrakan, diduga terlibat kasus pembunuhan lain. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
DEPOK - Kapolrestro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah mengungkapkan, Juan (20) pelaku pembunuhan terhadap kakaknya dan memendam mayat di dalam kamar kontrakan, diduga terlibat dalam kasus pembunuhan lain.

Diketahui bahwa ada satu korban lain yang juga dibunuh Juan, namun tidak berkaitan dengan pembunuhan Dendi. Untuk pembunuhan kakaknya, pelaku Jual melakukannya seorang diri. (Baca juga; Bunuh Kakak dan Pendam Mayatnya di Kontrakan, Juan Terancam Hukuman Mati )

“Kalau yang pertama (kasus Dendi) untuk sementara tunggal. Untuk peristiwa yang berikutnya yang kita temukan diduga ada orang lain, sedang kita lakukan proses sidik berikutnya,” ujar Azis, Jumat (20/11/2020).

Ternyata sebelum membunuh Dendi di kontrakan, Juan juga menghabisi nyawa Syarif di Bogor sekitar dua bulan lalu. Saat itu dia dibantu oleh temannya. Namun antara pembunuhan Dendi dan Syarif tidak saling berhubungan dan memiliki motif berbeda.

“Tidak ada kaitannya. Kita bicara peristiwa 1 dan 2 itu untuk diketahui pertama kali tapi sebenarnya peristiwa sebelumnya adalah peristiwa yang kedua karena bulan Agustus,” tutur Kapolrestro Depok. (Baca juga; Mayat Dipendam di Kontrakan, Juan Bunuh Kakak Karena Tak Boleh Nikah Duluan )

Kapolres menyebut bahwa kedua korban tidak saling kenal. Yang mengenal adalah pelaku dengan kedua korban. Karena Dendi adalah kakak Juan. Dan Syarif adalah teman Juan. “(korban) Tidak saling kenal,” pungkasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1793 seconds (0.1#10.140)