Bunuh Kakak dan Pendam Mayatnya di Kontrakan, Juan Terancam Hukuman Mati

Jum'at, 20 November 2020 - 08:03 WIB
loading...
Bunuh Kakak dan Pendam Mayatnya di Kontrakan, Juan Terancam Hukuman Mati
Kapolrestro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah menegaskan kasus pembunuhan yang dilakukan Juan terhadap kakanya tersebut sebagai pembunuhan berencana. SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Juan terduga pelaku pembunuhan terhadap Dendi dan memendam mayatnya dalam lantai kontrakan terancam hukuman mati. Kapolrestro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah menegaskan, kasus pembunuhan yang dilakukan Juan terhadap kakaknya tersebut sebagai pembunuhan berencana.

“Pelaku dijerat Pasal 340 dan 338 KUHP yaitu pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman, hukuman mati, seumur hidup, atau 15 tahun,” kata Kapolrestro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah, Jumat (20/11/2020). (Baca juga; Mayat Dipendam di Kontrakan, Juan Bunuh Kakak Karena Tak Boleh Nikah Duluan )

Diberitakan sebelumnya, petugas Polrestro Depok menangkap pelaku pembunuhan terhadap Dendi yang mayat dipendam di lantai kontrakan. Pelaku bernama Juan (20) ternyata adik korban, ditangkap di daerah Gunung Pongkor, Kabupaten Bogor.

Juan tiba di Polrestro Depok Kamis 19 November 2020 pukul 18.00 WIB dan dikawal ketat polisi. Setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik, diketahui Juan berencana membunuh kakaknya, Dendi, karena kesal selalu dimarahi.

Kekesalan Juan memuncak ketika rencana hendak menikah dihalangi sang kakak karena belum menikah. Sang kakak yang belum menikah tidak mau dilangkahi oleh adiknya, sehingga membuat Juan kesal dan membunuh Dendi. (Baca juga; Warga Heboh, Kerangka Manusia Ditemukan saat Bongkar Lantai Keramik Rumah )

“Si adik ingin segera nikah, namun tidak bisa nikah sebelum kakaknya nikah. Ketika si adik ini mengejar kakaknya untuk segera menikah, kakaknya tersinggung dan sering marah sejak 2 bulan terakhir,” ungkap Azis.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1616 seconds (0.1#10.140)