53 Kali Beraksi, Pencuri Handphone di Pasar Induk Kramat Jati Dibekuk
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi menciduk spesialis pencurian handphone di kawasan Pasar Induk Kramat Jati , Jakarta Timur . Pelaku sudah melakukan aksi kriminalitasnya itu sebanyak 53 kali di Jakarta. Pelaku pun kerap berganti-ganti pelat nomor untuk mengelabuhi kejaran polisi.
"Pelaku inisial AS ini sudah 53 kali melakukan aksinya, yang mana rata-rata dilakukan di kawasan Jakarta Timur," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Jimmy Christian Samma kepada wartawan, Rabu (18/11/2020).
Menurutnya, pelaku terakhir beraksi di Puskesmas Kebagusan, Jakarta Selatan dengan korbannya berinisial R. Saat itu, korban tengah berada di lokasi dan mendadak pelaku datang sambil menaiki motor dan langsung merampas handphone korbannya.
"Korban sempat menariknya lagi, tapi tak muat sehingga lepas handphonenya. Pelaku langsung kabur," tuturnya. ( )
Dia menerangkan, pelaku AS ini pemain tunggal, yang mana mencari korbannya secara acak di jalanan. Pelaku yang sudah puluhan beraksi itu mengaku baru kali ini tertangkap oleh polisi, rata-rata dia juga mencari korbannya seorang perempuan.
"Untuk mengelabuhi kejaran polisi, dia ini selalu mengganti-ganti plat nomor motornya saat beraksi menggunakan plat palsu. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," katanya. ( )
"Pelaku inisial AS ini sudah 53 kali melakukan aksinya, yang mana rata-rata dilakukan di kawasan Jakarta Timur," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Jimmy Christian Samma kepada wartawan, Rabu (18/11/2020).
Menurutnya, pelaku terakhir beraksi di Puskesmas Kebagusan, Jakarta Selatan dengan korbannya berinisial R. Saat itu, korban tengah berada di lokasi dan mendadak pelaku datang sambil menaiki motor dan langsung merampas handphone korbannya.
"Korban sempat menariknya lagi, tapi tak muat sehingga lepas handphonenya. Pelaku langsung kabur," tuturnya. ( )
Dia menerangkan, pelaku AS ini pemain tunggal, yang mana mencari korbannya secara acak di jalanan. Pelaku yang sudah puluhan beraksi itu mengaku baru kali ini tertangkap oleh polisi, rata-rata dia juga mencari korbannya seorang perempuan.
"Untuk mengelabuhi kejaran polisi, dia ini selalu mengganti-ganti plat nomor motornya saat beraksi menggunakan plat palsu. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," katanya. ( )
(mhd)