Perampok Nasabah Bank Ditembak Mati

Selasa, 17 November 2020 - 16:48 WIB
loading...
Perampok Nasabah Bank Ditembak Mati
Subdit Resnot Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku perampokan spesialis nasabah bank.SINDOnews/Helmi Syarif
A A A
JAKARTA - Subdit Resnot Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku perampokan nasabah bank. Bahkan satu pelaku ditembak mati karena mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tiga pelaku yang ditangkap berinisial SG bertugas sebagai eksekutor, DA menggambar nasabah, dan DAP bertugas sebagai joki. SG terpaksa ditembak karena mencoba melawan dan melarikan diri.

“Ada yang telah kita terapkan sebagai DPO, yaitu AL, R, dan TB. Mereka itu yang mengambar atau yang mencari korban, juga joki, serta eksekutor,” katanya, Selasa (17/11/2020). (Baca juga; Tuntaskan Pemeriksaan Perdana Video Syur Mirip Dirinya, Gisel Irit Bicara )

Modus yang mereka lakukan termasuk bukan aksi yang baru. Kelompok ini berjumlah enam orang dan masing-masing sudah memiliki peranannya sendiri. (Baca juga; 2 Kantor Polsek di Jakarta Utara Diterjang Banjir Rob )

Dalam beraksi, dua prang akan berpura-pura menabung di dalam bank sambil mencari korbannya. Setelah didapatkan korbannya, pelaku akan melapor keempat kawannya yang menungu di luar bank.

Setelahnya, dua orang akan menebarkan paku dan mengikuti dari belakang. Setelah ban kempes maka dua orang tersebut akan memberitahukan korbannya. Setelah korban berhenti, dua pelaku lain yang bertugas sebegai eksekutor dan mengambil tas berisi uang milik korban.

Setelah mendapatkan tas berisi uang pelaku langsung melarikan diri. “Dari keterangannya mereka sudah beraksi tiga kali yaitu sekali kota Bekasi dan dua kali di Bantar Gebang,” tegasnya. (Baca juga; Pakai Baju Tahanan, Catherine Wilson Dibawa ke Rutan Cilodong Depok )

Bahkan, ketika beraksi di Kota Bekasi pelaku sempat melukai korbannya. “Memang ada tiga laporan dan semuanya sesuai,” tukasnya. Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Perampokan dan 363 KUHP tentang Pencurian, semuanya diancam dengan penjara diatas lima tahun.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2062 seconds (0.1#10.140)