Dianggap Langgar Protokol Kesehatan, FPI: Denda Rp50 Juta Sudah Dibayar

Minggu, 15 November 2020 - 13:57 WIB
loading...
Dianggap Langgar Protokol Kesehatan, FPI: Denda Rp50 Juta Sudah Dibayar
Beberapa orang menyambut kedatangan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di Jakarta. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Front Pembela Islam ( FPI ) sangat menghormati Pemprov DKI Jakarta yang telah memberikan sanksi administratif berupa denda Rp50 juta kepada Habib Rizieq Shihab . Denda tersebut sudah dibayar.

Denda ini terkait pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada acara pernikahan putri Habib Rizieq, Syarifah Najwa Shihab dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat. (Baca juga: Ciptakan Kerumunan, Habib Rizieq Didenda Rp50 Juta)

Pengacara FPI Aziz Yanuar mengatakan, dalam undangan resmi pihaknya mengundang tak lebih dari 30 orang. Artinya dari pihak penyelenggara acara sudah melakukan pembatasan. "Jadi nomenklatur undangan itu sudah kami batasi tidak lebih dari 30 orang," ujar Aziz, Minggu (15/11/2020).

Soal membeludaknya massa yang hadir, hal tersebut di luar kuasa panitia. "Sedangkan perihal umat yang datang di luar kuasa kami karena datang mengalir bak air laut jika itu dibebankan tanggung jawab kami juga hal itu tidak tepat. Dan perlu dicatat juga kami sudah imbau umat untuk patuhi protokol kesehatan. Artinya semaksimal mungkin panitia sudah dilakukan untuk mematuhi protokol kesehatan," katanya.

Aziz mengaku sangat menghormati Pemprov DKI berkaitan denda. Dia juga menyebutkan bahwa denda sudah dibayarkan. (Baca juga: Kerumunan di Acara Habib Rizieq Disorot, FPI: Panitia Sudah Maksimal)
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0975 seconds (0.1#10.140)