Ingin Kuasa Jalan Dahwa Tangerang, Massa Dibubarkan Polisi
loading...
A
A
A
TANGERANG - Ka polres Metro Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho membubarkan massa yang mengaku ahli waris untuk menguasai Jalan Dahwa di Kelurahan Manis Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang. Pembubarkan massa itu dilakukan pada Sabtu (15/4/2023) dini hari tadi.
“Saya harap kalian membubarkan diri. Sebab saya dapat laporan dari siang kalian berkumpul di sini dan membuat warga resah. Saat ini sedang dalam bulan suci Ramadan, saya minta kalian membubarkan diri jangan membuat kegaduhan,” kata Zain kepada dua kelompok yang saling berhadapan.
Dia mengatakan, polemik Jalan Dahwa sedang ditangani Polres Metro Tangerang dan Pengadilan Negeri Tangerang. Maka, kata dia, kedua belah pihak diminta untuk menahan diri.
“Saat ini kan perkara ini sedang ditangani Polres Metro Tangerang dan perkara perdatanya sedang berlangsung di pengadilan, jadi saya harap kalian menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, bukan membuat keonaran,” pungkas Zain.
Dengan tegas Kapolres Metro Tangerang itu meminta massa dari kedua pihak untuk membubarkan diri. Tepat jam 02.00 WIB, kedua kubu pun segera membubarkan diri.
Sebelumnya massa dari orang yang mengaku sebagai kuasa dari ahli waris Endang Miharja datang ke Jalan Dahwa, Jumat 14 April 2023 siang. Mereka berniat untuk menguasai tanah yang termasuk sebagian besar Jalan Dahwa yang sudah 40 tahun digunakan oleh warga dan perusahaan yang ada di sana.
Namun aksi mereka dihalang-halangi warga dan satpam perusahaan di sana. Meski tak sempat terjadi bentrok, tapi kumpulan massa tersebut membuat resah orang yang melintas. Sejumlah warga pun ada yang mengadukan persoalan ini ke Polres Metro Tangerang hingga akhirnya Kapolres Metro Tangerang Kombes Zain Nugroho turun langsung ke lapangan untuk membubarkan massa.
Ketua RW 01 Ade Supiana yang ditemui di lapangan mengatakan menentang aksi orang-orang tak dikenal itu. “Tapi massa dan pengacara ahli waris ngotot untuk melakukan pemagaran, sementara warga dan perusahaan berusaha menentang aksi mereka, sampai massa dibubarkan Kapolres,” ujar Ade.
Ade menyatakan, sebenarnya dalam kunjungan DPRD Kota Tangerang beberapa waktu lalu sudah disepakati tidak akan ada aktivitas apa pun di lokasi sampai masalah Jalan Dahwa clear. “Tapi entah mengapa tiba-tiba mereka memaksa untuk menguasai lahan kembali,” tutur tokoh masyarakat ini.
Sebenarnya mediasi kasus Jalan Dahwa sedang dilakukan oleh Komisi IV DPRD Kota Tangerang. Bahkan awal pekan lalu, rombongan Komisi IV yang dipimpin langsung Ketua Komisi IV Sumarti sudah datang langsung berdialog dengan warga dan pengacara ahli waris.
“Kami minta semua pihak tidak melakukan kegiatan apa pun di Jalan Dahwa ini, termasuk pemagaran sebelum persoalan ini clear. Kami sendiri akan mengagendakan pertemuan dengan BPN Kota Tangerang agar masalah ini jadi jelas. Apalagi jalan ini sudah digunakan sejak 40 tahun,” ujar Sumarti.
Saat itu semau pihak sepakat tidak boleh ada kegiatan apa pun terkait masalah Jalan Dahwa, tapi entah mengapa pada Jumat siang sejumlah massa dari pihak ahli waris memaksa untuk menguasai jalan tersebut.
“Saya harap kalian membubarkan diri. Sebab saya dapat laporan dari siang kalian berkumpul di sini dan membuat warga resah. Saat ini sedang dalam bulan suci Ramadan, saya minta kalian membubarkan diri jangan membuat kegaduhan,” kata Zain kepada dua kelompok yang saling berhadapan.
Dia mengatakan, polemik Jalan Dahwa sedang ditangani Polres Metro Tangerang dan Pengadilan Negeri Tangerang. Maka, kata dia, kedua belah pihak diminta untuk menahan diri.
“Saat ini kan perkara ini sedang ditangani Polres Metro Tangerang dan perkara perdatanya sedang berlangsung di pengadilan, jadi saya harap kalian menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, bukan membuat keonaran,” pungkas Zain.
Dengan tegas Kapolres Metro Tangerang itu meminta massa dari kedua pihak untuk membubarkan diri. Tepat jam 02.00 WIB, kedua kubu pun segera membubarkan diri.
Sebelumnya massa dari orang yang mengaku sebagai kuasa dari ahli waris Endang Miharja datang ke Jalan Dahwa, Jumat 14 April 2023 siang. Mereka berniat untuk menguasai tanah yang termasuk sebagian besar Jalan Dahwa yang sudah 40 tahun digunakan oleh warga dan perusahaan yang ada di sana.
Namun aksi mereka dihalang-halangi warga dan satpam perusahaan di sana. Meski tak sempat terjadi bentrok, tapi kumpulan massa tersebut membuat resah orang yang melintas. Sejumlah warga pun ada yang mengadukan persoalan ini ke Polres Metro Tangerang hingga akhirnya Kapolres Metro Tangerang Kombes Zain Nugroho turun langsung ke lapangan untuk membubarkan massa.
Ketua RW 01 Ade Supiana yang ditemui di lapangan mengatakan menentang aksi orang-orang tak dikenal itu. “Tapi massa dan pengacara ahli waris ngotot untuk melakukan pemagaran, sementara warga dan perusahaan berusaha menentang aksi mereka, sampai massa dibubarkan Kapolres,” ujar Ade.
Ade menyatakan, sebenarnya dalam kunjungan DPRD Kota Tangerang beberapa waktu lalu sudah disepakati tidak akan ada aktivitas apa pun di lokasi sampai masalah Jalan Dahwa clear. “Tapi entah mengapa tiba-tiba mereka memaksa untuk menguasai lahan kembali,” tutur tokoh masyarakat ini.
Sebenarnya mediasi kasus Jalan Dahwa sedang dilakukan oleh Komisi IV DPRD Kota Tangerang. Bahkan awal pekan lalu, rombongan Komisi IV yang dipimpin langsung Ketua Komisi IV Sumarti sudah datang langsung berdialog dengan warga dan pengacara ahli waris.
“Kami minta semua pihak tidak melakukan kegiatan apa pun di Jalan Dahwa ini, termasuk pemagaran sebelum persoalan ini clear. Kami sendiri akan mengagendakan pertemuan dengan BPN Kota Tangerang agar masalah ini jadi jelas. Apalagi jalan ini sudah digunakan sejak 40 tahun,” ujar Sumarti.
Saat itu semau pihak sepakat tidak boleh ada kegiatan apa pun terkait masalah Jalan Dahwa, tapi entah mengapa pada Jumat siang sejumlah massa dari pihak ahli waris memaksa untuk menguasai jalan tersebut.
(mhd)