Kantor DPC PDIP Kabupaten Bekasi Disegel Ahli Waris

Selasa, 12 Mei 2020 - 17:02 WIB
loading...
Kantor DPC PDIP Kabupaten...
Kantor DPC PDIP Kabupaten Bekasi, di Jalan Tarum Barat No 28 Kalimalang, Kampung Binong, Desa Jayamukti, Cikarang Pusat disegel ahli waris.Foto/SINDOnews/Abdullah M Surjaya
A A A
BEKASI - Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Bekasi, di Jalan Tarum Barat Nomor 28 Kalimalang, Kampung Binong RT 002 RW 001 Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat disegel ahli waris. Penyegelan dilakukan langsung oleh Yudhi Dharmansyah selaku ahli waris.

”Bahwa tanah dan bangunan tersebut adalah sah milik ahli waris dan istri almarhum Haji Sarbini bin Nairan dan status pinjam pakai DPC PDI Perjuangan telah berakhir pada 13 April 2020," kata Yudhi kepada SINDOnews pada Selasa (12/5/2020).

Menurut dia, status kepemilikan ahli waris atas tanah dan bangunan tersebut berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 578/Jayamukti yang dikeluarkan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi. Kemudian SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) yang dikeluarkan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi setiap tahunnya.

Status kepemilikan itu diperkuat kembali oleh surat pernyataan status kantor tetap partai politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota atau Model F4-Parpol sebagai syarat Pemilu 2019."Secara jelas Ketua dan Sekretaris DPC PDI Perjuangan menyatakan bahwa Kantor DPC PDI Perjuangan berstatus pinjam pakai dan tercatat di KPU,” ujarnya.

Yudhi menuturkan, sebelumnya sudah tiga kali mengirimkan surat peringatan untuk mengosongkan lahan serta bangunan tersebut dan upaya penyegelan berupa pemasangan spanduk tersebut dilakukan saat batas waktu peringatan ketiga telah berakhir. Hal itu sebagai bentuk perjuangan kami untuk mempertahankan hak. “Dan kami menghormati proses hukum yang berlaku. Terkait langkah hukum ke depan, kami masih bermusyawarah di internal keluarga," tuturnya.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mempersilakan pihak terkait yang ingin melakukan pengecekan dokumen saat pendaftaran Pemilu 2019 oleh PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi."Proses verifikasi pemilu 2019 dimulai pada tahun 2018. Saat itu saya belum jadi Ketua KPU, masih Pak Idham. Tapi silakan saja yang mau kroscek data kita dengan membawa data versi mereka," kata Jajang.

Saat diminta konfirmasi, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi, Soleman enggan menjawab pertanyaan media perihal penyegelan kantor dengan pemasangan spanduk itu. Sejumlah Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bekasi juga mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2217 seconds (0.1#10.140)