Tokoh Masyarakat Tolak Pembentukan RW Baru di Kapuk Muara Jakut

Minggu, 15 November 2020 - 08:45 WIB
loading...
Tokoh Masyarakat Tolak Pembentukan RW Baru di Kapuk Muara Jakut
Warga menolak pembentukan Rukun Warga (RW) baru di Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Pembentukan Rukun Warga (RW) baru di Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara , sedang menjadi polemik. Sebab, sebagian warga menentang pembentukan itu.

Tokoh Masyarakat RW 07 Kelurahan Kapuk Muara Wisnu W Pettalolo mengatakan tidak setuju ada pemekaran dengan cara pembentukan RW baru. (Baca juga: Dianggap Langgar Hukum, Pembentukan RW Baru di PIK Ditolak Warga)

“Tidak setuju pemekaran. Seperti tercantum dalam notulensi Lurah Kapuk Muara dan surat Lurah ke Wali Kota Jakarta Utara No. 519/076.34 tanggal 23 Oktober 2020. Pada butir 4 Ketua RW 07 dan Ketua LMK RW 07 Kapuk Muara menyatakan pernyataan keberatan dengan pemecahan RT08/RW07 menjadi RW11,” ujarnya lewat keterangan tertulis.

Wisnu melanjutkan jika alasan yang dikemukakan adalah kelebihan jumlah RT dalam satu RW, maka logika pemekaran adalah pembagian jumlah RT yang berimbang, misalnya sembilan RT induk dan delapan RT Pemekaran. “Bukan pemaksaan pemekaran satu RT disulap menjadi satu RW,” tuturnya.

Pada berita tertulis SK Pemekaran tertanggal 20 Oktober 2020, sedangkan Laporan Kronologi Pemekaran baru disampaikan ke Wali Kota tanggal 23 Oktober 2020. “Otomatis SK tersebut cacat hukum dan prosedur,” ucapnya.

Selain itu, Wisnu mengatakan, Camat Penjaringan sepertinya belum membaca atau tidak mengerti Pergub 171/2016. (Baca juga: MNC Peduli Salurkan Bantuan Pangan untuk Warga Kapuk Muara)

Beberapa poin lagi yang disampaikan Wisnu yakni:
1. Wilayah RT08/RW07 atau disebut juga Katamaran Permai dan Trimaran Indah terdiri dari kira-kira 200 kepala keluarga (KK) dengan pemilik KTP setempat 80 KK.
2. Pergub 171/2016 tidak pernah menyentuh luasan lahan, tetapi basisnya adalah jumlah KK. Pemekaran wilayah RW dibahas pada paling tidak tiga pasal dalam Pergub 171/2016.

A. Pasal 5
Syarat Pembentukan RT/RW sebagai berikut:
- Setiap RT terdiri dari paling sedikit 80 (delapan puluh) Kepala Keluarga dan paling banyak 160 (seratus enampuluh) Kepala Keluarga
- Setiap RW terdiri dari paling sedikit 8 (delapan) RT dan paling banyak 16 (enambelas) RT

B. Pasal 9 (3)
Pemecahan dan/atau Penggabungan RW diselenggarakan dengan hasil musyawarah RW untuk diusulkan kepada Lurah.

C. Pasal 14 (1)
Pembentukan, pemecahan atau penggabungan dan penghapusan RT dan/atau RW ditetapkan Lurah dengan Keputusan Lurah.

7. Pergub 171/2016 adalah satu kesatuan utuh yang tidak bisa dikutip satu pasal saja untuk pembenaran
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1596 seconds (0.1#10.140)