Dianggap Langgar Hukum, Pembentukan RW Baru di PIK Ditolak Warga

Jum'at, 13 November 2020 - 17:23 WIB
loading...
Dianggap Langgar Hukum, Pembentukan RW Baru di PIK Ditolak Warga
Gambar merah muda yang merupakan hasil pemekaran RW. Foto: Istimewa
A A A
JAKARTA - Pembentukan Rukun Warga (RW) baru di perumahan elite Pantai Indah Kapuk (PIK) Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, ditentang warga. Pemekaran RW tersebut dinilai telah melanggar hukum dan prosedur.

Tokoh Masyarakat RW07 Kelurahan Kapuk Muara, Wisnu W Pettalolo mengatakan, pemekaran RW 07 tidak dimusyawarahkan dengan pengurus RW dan RT, serta tokoh masyarakat. Hal ini jelas tak sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta 171/2016.

“Jajaran pemerintah kota terlihat jelas sewenang-wenang dalam membuat keputusan ini, karena wilayah ini sedianya hanya satu RT yakni RT08/RW07 dengan jumlah KK di bawah 200, bagaimana bisa satu RT bisa tiba-tiba jadi satu RW,” kata Wisnu, Jumat (13/11/2020).

Dia menegaskan, warga tidak melihat urgensi pemekaran tersebut. Apalagi saat ini berlaku Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai Pergub 33/2020 terkait pandemi Covid-19. Terkait itu, ada Surat Edaran Sekda DKI Jakarta No 51/SE/2020, tanggal 10 Juli 2020 yang menangguhkan pemilihan Ketua RT dan Ketua RW yang telah selesai masa jabatannya selama masa PSBB.

“Cara membelah wilayah RW juga sangat janggal, karena wilayah calon pemekaran RW berada di tengah-tengah RW Induk,” ucapnya.
(Baca juga: DPRD DKI Curigai Perumahan Mewah PIK Tak Kebanjiran)

“Ini seperti dipaksakan. Jangan arogansi yang dikedepankan, semua ada mekanismenya. Jangan asal kepentingan segelintir orang dipaksakan, tapi merusak tatanan kehidupan masyarakat,” kata dia, menambahkan.

Menurut Wisnu, proses pemekaran juga berlangsung sangat cepat sehingga mengundang kecurigaan warga. Dari pertemuan usulan pemekaran pada 15 Oktober 2020 tiba-tiba terbit SK pemekaran dari Lurah Kapuk Muara pada 24 Oktober 2020 atau hanya dalam tempo satu minggu. Umumnya, kata dia, pemekaran wilayah RW biasanya memakan waktu beberapa bulan hingga beberapa tahun.

Dia mengingatkan, kehidupan bermasyarakat yang aman, tenteram dan nyaman merupakan dambaan semua warga. Karena itu, warga meminta agar wilayah mereka tidak diganggu, apalagi untuk kepentingan jangka pendek dan segelintir orang.

“Kami berharap Gubernur DKI Jakarta segera menindak aparatnya yang bermain-main dan menyalahgunakan wewenangnya,” kata dia.

Sementara itu Lurah Kapuk Muara, Jason Simanjutak, enggan berkomentar banyak saat dikonfirmasi melalui telepon terkait persoalan ini. “Ketemu saja, nanti salah ngomong kalau lewat telepon,” ucapnya saat dihubungi, Jumat (13/11/2020).
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1599 seconds (0.1#10.140)