Pangkas Antrean Paspor, Kantor Imigrasi Jakbar Keluarkan Paperless dan e-Billing
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik , Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Barat mengeluarkan inovasi Paperless dan e-Billing dalam layanan paspor, Kamis 12 November 2020. Melalui inovasi ini manfaat lebih akan dirasakan pemohon paspor.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat Novianto Sulastono mengatakan, inovasi ini dapat mempersingkat waktu dalam pelayanan paspor. Dia meyakini, inovasi ini dapat memangkas antrean hingga 30 menit dengan tingkat kuantitas layanan yang meningkat.
"Harapannya aspek kualitas dan kuantitas layanan yang meningkat dapat menjadi indikator diperolehnya good governance dalam memberikan layanan publik," ujar Novianto berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta. ( )
Tak hanya itu, lanjut dia, inovasi ini juga dapat menghemat belanja negara pada konsumsi kertas dan tinta untuk keperluan formulir. Penghematan ini, bukan hanya berdampak positif pada keuangan negara. Tapi juga untuk melestarikan alam terutama pepohonan yang merupakan sumber utama produksi kertas.
"Output inovasi ini yaitu menghilangkan pengisian Formulir Perdim 11 dan menghapus bukti pengantar pembayaran yang semua berupa kertas, sekarang digantikan menjadi digital (e-billing) melalui SMS," katanya.
Lebih lanjut, menurut dia, kesepannya pengisian Formulir Perdim 11 tidak diperlukan lagi dalam pengajuan paspor dan meminimalisir bukti pengantar pembayaran yang hilang atau tertukar, dengan merubah bukti pengantar pembayaran yang semula berupa kertas menjadi digital melalui SMS.
"Inovasi Paperless dan e-Billing ini akan terus kami kembangkan dengan harapan kedepannya dapat dimanfaatkan oleh Unit Pelaksana Teknis lain demi terwujudnya peningkatan pelayanan yang lebih mudah, transparan, cepat dan inovatif bagi masyarakat," ungkapnya. ( )
Sementara itu, Sekretaris Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, Zaeroji, mengapresiasi layanan ini. Sebab, kata dia, inovasi Paperless dan e-Billing ini akan mempermudah dan mempercepat penerima layanan sekaligus menjamin keamanan.
"Kalau dulu menggunakan kertas, tanda terima pembayaran itu boleh saja hilang di tengah perjalanan. Kalau sekarang ini dengan penggunaan aplikasi ini para penerima layanan yang telah membayar itu, tanda bukti bayarnya langsung dikirimkan ke HP masing-masing," katanya.
Dia menjelaskan, inovasi ini bagian dari untuk mewujudkan Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, yaitu mengintegrasikan seluruh aplikasi yang ada, kemudian bisa dijadikan sebagai sebuah aplikasi nasional.
"Saya kira ini suatu langkah terobosan yang luar biasa dan kami dukung kantor Imigrasi Jakarta Barat. Kami juga meminta kepada semua kantor imigrasi untuk melakukan replikasi terhadap aplikasi ini sehingga bisa dipakai seragam seluruh Indonesia," ujarnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat Novianto Sulastono mengatakan, inovasi ini dapat mempersingkat waktu dalam pelayanan paspor. Dia meyakini, inovasi ini dapat memangkas antrean hingga 30 menit dengan tingkat kuantitas layanan yang meningkat.
"Harapannya aspek kualitas dan kuantitas layanan yang meningkat dapat menjadi indikator diperolehnya good governance dalam memberikan layanan publik," ujar Novianto berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta. ( )
Tak hanya itu, lanjut dia, inovasi ini juga dapat menghemat belanja negara pada konsumsi kertas dan tinta untuk keperluan formulir. Penghematan ini, bukan hanya berdampak positif pada keuangan negara. Tapi juga untuk melestarikan alam terutama pepohonan yang merupakan sumber utama produksi kertas.
"Output inovasi ini yaitu menghilangkan pengisian Formulir Perdim 11 dan menghapus bukti pengantar pembayaran yang semua berupa kertas, sekarang digantikan menjadi digital (e-billing) melalui SMS," katanya.
Lebih lanjut, menurut dia, kesepannya pengisian Formulir Perdim 11 tidak diperlukan lagi dalam pengajuan paspor dan meminimalisir bukti pengantar pembayaran yang hilang atau tertukar, dengan merubah bukti pengantar pembayaran yang semula berupa kertas menjadi digital melalui SMS.
"Inovasi Paperless dan e-Billing ini akan terus kami kembangkan dengan harapan kedepannya dapat dimanfaatkan oleh Unit Pelaksana Teknis lain demi terwujudnya peningkatan pelayanan yang lebih mudah, transparan, cepat dan inovatif bagi masyarakat," ungkapnya. ( )
Sementara itu, Sekretaris Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, Zaeroji, mengapresiasi layanan ini. Sebab, kata dia, inovasi Paperless dan e-Billing ini akan mempermudah dan mempercepat penerima layanan sekaligus menjamin keamanan.
"Kalau dulu menggunakan kertas, tanda terima pembayaran itu boleh saja hilang di tengah perjalanan. Kalau sekarang ini dengan penggunaan aplikasi ini para penerima layanan yang telah membayar itu, tanda bukti bayarnya langsung dikirimkan ke HP masing-masing," katanya.
Dia menjelaskan, inovasi ini bagian dari untuk mewujudkan Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, yaitu mengintegrasikan seluruh aplikasi yang ada, kemudian bisa dijadikan sebagai sebuah aplikasi nasional.
"Saya kira ini suatu langkah terobosan yang luar biasa dan kami dukung kantor Imigrasi Jakarta Barat. Kami juga meminta kepada semua kantor imigrasi untuk melakukan replikasi terhadap aplikasi ini sehingga bisa dipakai seragam seluruh Indonesia," ujarnya.
(mhd)