Sudah Tiga Pelaku Begal Sepeda Ditembak Mati

Sabtu, 07 November 2020 - 18:03 WIB
loading...
Sudah Tiga Pelaku Begal Sepeda Ditembak Mati
Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polisi meringkus 12 pelaku begal sepeda di wilayah hukum Polda Metro Jaya , di antaranya dua pelaku pembegalan terhadap anggota Marinir di Jakarta Pusat. Dari 12 orang tersangka itu, tiga di antaranya juga terpaksa ditembak hingga akhirnya pelaku tewas saat dilarikan ke rumah sakit.

(Baca juga : Pencuri Gasak Barang Mewah Putri Saudi Senilai Rp9,9 Miliar )

Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana mengatakan, polisi sebelumnya telah meringkus 10 orang tersangka pelaku begal sepeda di 6 lokasi berbeda di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Saat ini, sesuai janjinya sebelumnya yang bakal kembali meringkus pelaku begal sepeda, 12 orang tersangka kembali diringkus. (Baca juga; Kapolda Metro Jaya Janji Tangkap Pelaku Begal Terhadap Anggota Marinir )

"Sebelumnya kan ada 10 tersangka, sekarang ada 12 orang tersangka kami tangkap sehingga totalnya ada 22 orang. Dari 12 orang yang baru ditangkap, tiga diantaranya melawan dan hendak merebut senjata tim khusus begal ini sehingga dilakukan tindakan tegas," ujarnya pada wartawan, Sabtu (7/11/2020).

(Baca juga : Kroconya Gondol Duit Nasabah Rp20 Miliar, Bos Maybank: Kita Minta Tanggung Jawab! )



Alhasil, kata dia, tiga tersangka yang berinisial RAF, FA, dan ADN tewas saat dilarikan ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur dan jenazah tiga pelaku itu rencananya bakal dibawa pulang keluarga esok hari. Dari 12 orang yang baru diciduk itu rinciannya 3 tewas, 7 pelaku begal, termasuk dua anggota Marinir, dan 2 orang selaku penadah.

"Dari hasil pengungkapan ini, ada 71 handphone berbagai jenis dan merek kami amankan, baik dari penadah maupun dari pelaku. Dari 12 pelaku ini memang sebagian orang lama, ada yang residivis, dan ada juga yang memang baru pertama kali," tuturnya. (Baca juga; Ini Strategi Polda Metro Antisipasi Begal Sepeda )

Modus pelaku, ungkapnya, beraksi berkelompok dua atau empat orang sambil mengendarai sepeda kotor saling berbincengan. Mereka berkeliling untuk mencari korbannya secara acak, mereka menguntitnya, dan merampas barang berharga korban.

"Pelaku begal kami kenakan pasal 363 KUHP dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangka untuk penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," paparnya. (Baca juga; Dua Pembegal Anggota Marinir Sudah Lima Kali Beraksi di Kawasan CFD )

Dia menambahkan, polisi tak bosan-bosannya menghimbau pada masyarakat saat berolahraga ataupun bersepeda untuk tidak sendirian, tapi berkelompok sambil tetap memperhatikan protokol kesehatan. Lalu, jangan membawa barang berharga dan jangan berolahraga ataupun bersepeda di malam hari di luar rumah agar tak menjadi korban kejahatan jalanan itu.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2460 seconds (0.1#10.140)