Pelaku Pembunuhan Guru Ngaji di Cibinong Terancam Penjara Seumur Hidup

Kamis, 05 November 2020 - 01:15 WIB
loading...
Pelaku Pembunuhan Guru Ngaji di Cibinong Terancam Penjara Seumur Hidup
Tim gabungan Unit Reserse Kriminal Polsek Cibinong dan Polres Bogor mengungkap kasus kematian guru ngaji yang mayatnya ditemukan dalam sumur. Ternyata korban dibunuh. SINDOnews/Haryudi
A A A
BOGOR - Pelaku pembunuhan guru ngaji Athiqotul Mahya (28) di Cibinong , Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terancam hukuman penjara seumur hidup. Pasalnya, pelaku berinisial K alias A itu memang sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban sejak lama.

"Pasalnya 338, 340, 365, dan 351 Ayat (2) ancaman bisa seumur hidup karena berencana," kata Kapolsek Cibinong AKP I Kadek Vemil, Rabu (4/11/2020).

Diketahui, pelaku mendapat kesempatan untuk membunuh ketika melihat korban pulang ke rumah hanya bersama dua anaknya seusai mengikuti acara keagamaan pada Minggu 1 November 2020.

"Dia memang tetanggaan, ngeliat dari jauh lagi pulang bertiga sama anaknya. Pelaku masuk lewat jendela setelah tahu korban ada di dalam," jelas Kadek.

( ).

Dengan sadis, pelaku menyeret korban ke dapur dan dihabisi dengan cara ditendang dan dipukul. Dalam kondisi korban yang sekarat, pelaku memasukkan korban ke dalam sumur rumahnya.

"Korban kaget di ruang tamu ketemu sama pelaku. Pelaku nyeret korban ke dapur, di situ dihabisi dengan memukul dan menendang, tangan kosong. Pengakuan pelaku (korban dimasukkan ke sumur) masih ada napas, masih setengah kritis," ungkapnya.

Sementara itu, pihaknya juga memastikan tidak ada unsur kekerasan seksual terhadap korban. Sehingga, motif pembunuhan murni hanya karena sakit hati.

( ).

"Pengakuan pelaku tidak ada. Pelaku memasukkan ke dalam sumur hanya spontan melihat ada sumur lalu ada niat buang di situ. Pelaku membuang korban dengan posisi kepala dan memakai daster. Mungkin di dalam sumur karena (pakai) daster jadi terbuka, karena kita tahu saat evakuasi tidak berbusana," pungkas Kadek.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2034 seconds (0.1#10.140)