Tidak Pakai Masker, Puluhan Warga Diberi Sanksi Kayuh Becak Sejauh 500 Meter

Rabu, 04 November 2020 - 16:48 WIB
loading...
Tidak Pakai Masker, Puluhan Warga Diberi Sanksi Kayuh Becak Sejauh 500 Meter
Sebanyak 20 orang pelanggar protokol kesehatan COVID-19 diberi sanksi sosial, karena tidak memakai masker. SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG - Sebanyak 20 orang pelanggar protokol kesehatan COVID-19 diberi sanksi sosial , karena tidak memakai masker . Mereka tidak dikenakan denda tapi diberi hukuman sanksi sosial, Seperti mengayuh becak hingga membersihkan WC.

Sanksi sosial ini diberlakukan karena warga tersebut mengabaikan protokol kesehatan dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), serta tidak mau membayarkan denda administrasi sebesar Rp50.000 per orangnya.

Ade (40), salah seorang pelanggar mengaku, sangat kaget saat ada penertiban PSBB tersebut. Warga Depok ini terjaring razia Satpol PP, karena tak menggunakan masker. (Baca juga; Peduli Kesehatan Pelanggan, KAI Daop 1 Jakarta Bagikan Ribuan Masker )

"Saya tidak punya uang buat bayar dendanya Rp50.000. Makanya diberi sanksi sosial mengayuh becak dengan penumpangnya sopir becak," kata Ade, kepada SINDOnews, di lokasi razia, Ciputat, Rabu (4/11/2020).

Penerapan denda administrasi dan sanksi sosial ini, tercantum pada Perwali No 32/2020, perubahan keempat atas Perda tentang PSBB No 13/2020. "Biasanya pakai masker. Ini saya lagi mau balik ke Depok, habis antar pesanan umpan ikan di situ, dekat palang kereta sini. Saya lupa bawa masker. Tadi kena sanksi mengayuh becak 500 meter," sambung Ade.

Sementara itu, Kepala Bidang Penindakan Satpol PP Kota Tangerang Selatan Sapta Mulyana mengatakan, razia masker kali ini digelar gabungan antara petugas Satpol PP Tangsel, Dishub, dan BPBD Provinsi Banten.

Menurut Sapta Mulyana, ada sekitar 12 orang pelanggar yang mau membayarkan denda administrasi Rp50.000 masing-masing. Sedangkan yang diberi sanksi sosial 20 orang. (Baca juga; Ruang Isolasi Positif Covid-19 di Hotel Jakarta Alami Penurunan )

"Ada 12 orang yang membayar denda. Untuk yang dikenai sanksi sosial, ada 20 orang, yakni 10 orang mengendari becak, enam orang membersihkan WC dan empat orang menyanyikan Indonesia Raya," jelasnya.

Razia PSBB gabungan ini sempat dijadikan tontotan para pengguna jalan yang melintas. Mereka terhibur melihat para pelanggar yang diberikan sanksi sosial mengayuh becak.

Setelah menjalani sanksi denda dan sosial, kepada para pelanggar yang tidak punya masker, seusai menjalani hukuman, mereka langsung diberikan masker dan dipakaikan oleh petugas yang melakukan penindakan.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1312 seconds (0.1#10.140)