Pemotor Gelantungan di Atas Jembatan KRL, Ternyata Terobos Jalur Kereta untuk Perpendek Jarak

Minggu, 01 November 2020 - 15:12 WIB
loading...
Pemotor Gelantungan di Atas Jembatan KRL, Ternyata Terobos Jalur Kereta untuk Perpendek Jarak
Video viral merekam seorang warga bergelantungan di tiang listrik Jembatan Kali Cikeas petak jalan Cibinong-Nambo, Kabupaten Bogor, yang merupakan jalur kereta api. .Foto/Istimewa/Instagram@jalurnambno @teguhsupriyanto17
A A A
JAKARTA - Video viral merekam seorang warga bergelantungan di tiang listrik Jembatan Kali Cikeas petak jalan Cibinong-Nambo, Kabupaten Bogor, yang merupakan jalur kereta api. Ternyata pria itu nekat menerobos jalur kereta api karena ingin cepat sampai tujuan.

Dalam video kurang dari 10 detik, tampak satu unit motor yang digeletakan di tengah jalur kereta. Sementara beberapa meter setelah seorang pria kemudian bergelantung di tiang dekat rel. (Baca juga; Viral, Pemotor Gelantungan di Atas Jembatan Hindari KRL Commutter Line )

Kepala Humas Daop 1 PT KAI, Eva Chairunissa mengatakan, kejadian itu terjadi, Sabtu (31/10/2020) tepatnya di jembatan sungai Cikeas, Jalur KA Cibinong-Nambo. Dia sangat menyayangkan kejadian tersebut dan menegaskan bahwa jembatan KA sungai Cikeas, Jalur Cibinong-Nambo bukan untuk pejalan kaki, pengendara motor atau kendaraan lainnya.

Jembatan tersebut merupakan jalur khusus KA, dan hanya diperuntukkan bagi kereta api termasuk Kereta Rel Listrik (KRL). “Warga yang akan beraktivitas ditegaskan untuk tidak menggunakan area jalur rel,” kata Eva dikonfirmasi, Minggu (1/11/2020).

PT KAI melalui Daop 1 Jakarta kembali menegaskan, tidak boleh ada orang yang berada di lintasan kereta api karena sangat membahayakan. Hal ini dinyatakan dalam Pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian. Dalam ayat (1) Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

“Tentunya apa yang sudah dilakukan pria dalam video merupakan pelanggaran dan dapat membahayakan dirinya dan perjalanan KA,” tembah Eva. (Baca juga; PT KAI Daop 1 Mencatat 12 Ribu Penumpang Sudah Kembali ke Jakarta )

Untuk itu, PT KAI Daop 1 Jakarta terus melakukan sosialisasi, dan mengajak masyarakat dengan penuh kesadaran khususnya yang tinggal di sekitar jalur KA untuk peduli dan mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan untuk keselamatan dan keamanan bersama.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1328 seconds (0.1#10.140)