Polisi Gulung Penjambret Ponsel Milik Pesepeda di Tangsel
loading...
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Komplotan penjambret bersenjata tajam di Jalan Cendrawasih Raya, Serua Poncol, Sawah Baru, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), akhirnya digulung polisi.
Sebelumnya, dua penjambret merampas ponsel milik WN (12) yang tengah istirahat di pinggir jalan saat sedang bersepeda bersama temannya, pada Minggu 18 Oktober 2020.
Pelaku tega melukai tangan korban dengan menggunakan pisau. Aksi pelaku sempat viral di media sosial. (Baca juga: Korban Tak Melapor, Polisi Tetap Buru Begal Sepeda di Kembangan)
Menurut Kapolsek Ciputat Timur Kompol Endy Mahandika, aksi dua pelaku yakni TP (17) dan KC (22) sangat meresahkan. Butuh waktu 6 hari bagi polisi untuk menangkap kedua pelaku.
"Mereka melakukan tindak pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap WN (12) di bawah jembatan tol Serua," katanya di Polsek Ciputat Timur, Tangsel, Jumat (30/10/2020).
Akibat perbuatannya, dua penjambret dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun.
Diketahui, TP berperan sebagai joki yang membawa motor. Sedangkan rekannya KC sebagai eksekutor. “Saya terpaksa menusuk tangan korban dengan pisau karena korban melawan. Uangnya saya gunakan untuk servis motor. Saya sangat menyesal pak. Saat itu saya sedang di bengkel tapi duit kurang," kata KC. (Baca juga: Guru SMA Diduga Diskriminasi, PKS: Jangan Buru-buru Pecat Pendidik)
Sebelumnya, dua penjambret merampas ponsel milik WN (12) yang tengah istirahat di pinggir jalan saat sedang bersepeda bersama temannya, pada Minggu 18 Oktober 2020.
Pelaku tega melukai tangan korban dengan menggunakan pisau. Aksi pelaku sempat viral di media sosial. (Baca juga: Korban Tak Melapor, Polisi Tetap Buru Begal Sepeda di Kembangan)
Menurut Kapolsek Ciputat Timur Kompol Endy Mahandika, aksi dua pelaku yakni TP (17) dan KC (22) sangat meresahkan. Butuh waktu 6 hari bagi polisi untuk menangkap kedua pelaku.
"Mereka melakukan tindak pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap WN (12) di bawah jembatan tol Serua," katanya di Polsek Ciputat Timur, Tangsel, Jumat (30/10/2020).
Akibat perbuatannya, dua penjambret dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun.
Diketahui, TP berperan sebagai joki yang membawa motor. Sedangkan rekannya KC sebagai eksekutor. “Saya terpaksa menusuk tangan korban dengan pisau karena korban melawan. Uangnya saya gunakan untuk servis motor. Saya sangat menyesal pak. Saat itu saya sedang di bengkel tapi duit kurang," kata KC. (Baca juga: Guru SMA Diduga Diskriminasi, PKS: Jangan Buru-buru Pecat Pendidik)
(jon)