Polisi Kembali Amankan Penggerak Aksi Demo Rusuh

Selasa, 27 Oktober 2020 - 14:26 WIB
loading...
Polisi Kembali Amankan Penggerak Aksi Demo Rusuh
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polisi kembali mengamankan pelaku kerusuhan saat aksi demo UU Cipta Kerja di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat. Totalnya 10 orang yang diamankan, perinciannya 8 orang admin dan anggota WhatsApp Group (WAG) dan 2 orang admin serta kreator Facebook STM se-Jabodetabek.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, 10 orang itu berinisial DS (17) dan MA (15) yang merupakan anggota dalam WAG Dewan Penyusah Rakyat; AH (16) dan MNI (17) anggota WAG Ruang Guru; AS (15), FIQ (16), FSR (15) dan AP (15) anggota WAG Omnibus Law Jakarta Timur. Sedangkan, dua pelaku lainnya admin akun Facebook Grup STM se-Jabodetabek berinisial GAS (16) dan kreator akun Facebook berinisial JF (17).

"Semuanya anak di bawah umur. Untuk yang medsos masih ada tiga orang yang DPO dan masih terus dilakukan pengejaran dan pengembangan," ujar Nana, Selasa (27/10/2020). (Baca juga: Amankan 1.377 Pengunjuk Rasa, 80% Didominasi Pelajar)

Menurutnya, anggota grup WAG itu ditangkap karena melakukan pelemparan pada kepolisian dan merusak Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Sarinah, Jakarta Pusat serta fasilitas publik lainnya. Adapun kasus anggota WAG ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sedangkan kasus admin dan kreator Facebook STM se-Jabodetabek ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Karena ini anak di bawah umur maka aturannya melalui peradilan anak," ucapnya.

Dia menuturkan postingan bernada provokasi disebar ke pelajar STM. Narasi seperti mengajak seluruh STM se-Jabodetabek bergerak ke gedung Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Provokasi itu juga ada imbauan untuk membawa peralatan tempur saat demo seperti petasan, molotov, senter, laser, dan ban bekas. (Baca juga: Ini Pola Kelompok Anarko yang Bikin Rusuh saat Aksi Demo)

Mereka dikenakan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45a ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara enam tahun.

Kemudian, Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun. Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dihukum dengan penjara maksimal tiga tahun. Pasal 160, 55, dan 56 KUHP dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1599 seconds (0.1#10.140)