Rakor dengan Wali Kota Jakut dan Jakbar, KPK Dorong Penyerahan PSU Pengembang

Sabtu, 24 Oktober 2020 - 10:35 WIB
loading...
Rakor dengan Wali Kota Jakut dan Jakbar, KPK Dorong Penyerahan PSU Pengembang
KPK gelar pertemuan dengan Wali Kota Jakbar Uus Kuswanto dan Wakil Wali Kota Jakut Ali Maulana Hakim untuk memverifikasi data pengembang yang belum menyerahkan Prasarana, Sarana, Utilitas. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pertemuan dengan Wali Kota Jakarta Barat (Jakbar) Uus Kuswanto dan Wakil Wali Kota Jakarta Utara (Jakut) Ali Maulana Hakim secara terpisah pada Rabu dan Kamis (22-23/10/2020). Pertemuan itu untuk memverifikasi data pengembang yang belum menyerahkan Prasarana, Sarana, Utilitas (PSU) yang menjadi kewajiban pengembang kepada pemda.

“Dari temuan BPK, saran dari kami, buat prioritas. Misalnya pengembang yang besar, strategis dan tidak bersengketa. Kita undang direktur utama pengembang untuk lakukan verifikasi dan keputusan kapan akan BAST,” ujar Koordinator Wilayah 3 KPK Aida Ratna Zulaiha dalam pembukaan rakor dengan Pemerintah kota Jakarta Utara.

Pada saat pertemuan tersebut, Wakil Walikota Jakut Ali Maulana Hakim, melaporkan rekapitulasi penerbitan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) berdasarkan temuan BPK tahun 2019. Dari rekap tersebut diketahui dari total 255 SIPPT yang dikeluarkan, baru 88 yang menerima Berita Acara Serah Terima (BAST) PSU. (Baca juga; Ormas Gerah Nilai Satgas dan Pemprov DKI Lamban Putus Penyebaran Covid-19 di Rutan KPK)

“Dari target 11 BAST, tahun 2020 ini sudah ada 6 BAST terbit untuk penyerahan PSU dengan total nilai lahan sebesar Rp1,9 Triliun. Sedangkan lima lainnya sedang berproses. Sisanya sebanyak 167 SIPPT atau 65% belum memenuhi kewajibannya menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah.” kata Ali Maulana.

Evaluasi internal, tambah Ali, juga diperlukan untuk mendorong percepatan penyerahan PSU. Selain perda pengambilalihan secara sepihak No 7 tahun 2012, kata dia, belum ada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya, sehingga, otonomi masih di tingkat I. Akibatnya,banyak pengambilan keputusan dilakukan di tingkat provinsi.

Disampaikan juga bahwa kendala dalam proses penagihan antara lain karena SIPPT yang terbit sebelum tahun 1990 tidak secara rinci menyebutkan luasan lahan kewajiban PSU yang harus diserahkan, beberapa pemegang SIPPT kehilangan dokumen Keterangan Rencana Kota (KRK) karena bermacam alasan sehingga proses penyerahan tertunda karena KRK menjadi salah satu syarat administrasi untuk pelaksanaan BAST.

Selain itu juga terdapat SIPPT yang tercatat sebagai aset pemerintah pusat antara lain SIPPT atas nama PT Pelindo II, PT Perkayuan Marunda, dan PT Pertamina. Terdapat juga SIPPT yang sebagian kewajiban PSUnya milik pihak lain seperti SIPPT PT Pembangunan Jaya Ancol dan PT Cirogol Indah.

Sementara itu, dalam pertemuan dengan Walikota Jakarta Barat, KPK membahas secara rinci permasalahan dan upaya yang telah dilakukan serta kendala dalam menertibkan PSU di wilayah Jakbar. Dalam waktu dekat Wali Kota dan Tim Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan Wilayah (TP3W) diminta untuk mengundang pengembang dalam rangka penertiban PSU.

Hadir pada pertemuan tersebut, Wali Kota Jakbar Uus Kuswanto menyampaikan bahwa Jakbar merupakan daerah pengembangan. Ia sepakat masalah PSU ini perlu penataan dan penertiban. (Baca juga; Cegah Korupsi, KPK Ingatkan BPD Waspadai 'Rayuan' Petahana di Pilkada)

“Kami sangat mengapresiasi KPK yang selalu mendampingi kami mengejar aset yang masih dipegang pihak ketiga. Walikota itu seperti debt collector. Semoga kehadiran KPK menjadi satu katalisator terkait penertiban PSU ini,” kata Uus.

Jajaran Pemkot Jakbar juga melaporkan rekapitulasi penerbitan SIPPT berdasarkan temuan BPK. Dari rekap tersebut diketahui dari total 289 SIPPT yang dikeluarkan, baru 70 yang menerima Berita Acara Serah Terima BAST PSU dengan total nilai lahan sebesar Rp15 Triliun.

Dari target 16 BAST di tahun 2020 ini, dilaporkan sudah ada 9 BAST yang terbit untuk penyerahan PSU dengan total nilai lahan sebesar Rp407,7 Miliar. Sedangkan, lainnya sedang berproses. Sisanya sebanyak 210 SIPPT atau 72 persen belum memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah.

Selain itu, disampaikan bahwa salah satu kendala penertiban aset yang dialami Pemkot Jakbar adalah ketika pengembang dinyatakan bangkrut. Sementara, kriteria bangkrut dirasa tidak jelas. Mekanisme pengembang bangkrut juga belum ada regulasinya, karena Pergub No.12 Tahun 2020 belum mengakomodir.

Dari hasil audiensi dengan para walikota, KPK akan menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur DKI Jakarta. Tujuannya agar seluruh kebijakan terkait PSU dievaluasi, baik dari aspek regulasi maupun implementasinya. Mengingat yang terjadi saat ini belum cukup memberi efek jera untuk para pengembang dalam melaksanakan kewajibannya.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1393 seconds (0.1#10.140)