Polisi Gulung Komplotan Penodong Bersenjata Tajam di Terminal Tanjung Priok

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 17:50 WIB
loading...
Polisi Gulung Komplotan...
Kapolsek Tanjung Priok Kompol Hadi Suripto dan jajarannya saat jumpa pers, Jumat (23/10/2020). Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok, Polres Metro Jakarta Utara, meringkus komplotan penodong di Terminal Tanjung Priok. Para pelaku kerap menggunakan senjata tajam saat beraksi di dalam kawasan terminal.

"Jadi para pelaku ini biasa melakukan aksinya dengan berkelompok. Ada yang bertugas sebagai yang mengawasi korban dan ada juga yang melakukan eksekutor," ujar Kapolsek Tanjung Priok Kompol Hadi Suripto, kepada wartawan, Jumat (23/10/2020).

Menurut Hadi, kelompok penodong yang sangat meresahkan masyarakat ini sering melakukan aksinya dengan mengancam menggunakan senjata tajam, seperti celurit, pedang dan pisau.

"Jadi ketika korban tidak memberikan apa yang mereka minta, mereka langsung ancam korban dengan senjata tajam," jelas Hadi. (Baca juga:Merasa Aman, Buronan Kasus Penodongan Ini Disergap Singo Ogan Saat Main Gaple)

Komplotan ini dipimpin oleh seorang yang memiliki postur seperti masih di bawah umur yang sering dijuluki 'Kapten' oleh anak buahnya.

"Untuk pelaku berinisial MRR atau yang sering disebut Kapten ini jangan dilihat kecilnya (postur tubuhnya), tapi anak buahnya itu rata-rata berusia sekitar 20 tahun bahkan ada yang 22 tahun," beber Hadi.

Polisi Gulung Komplotan Penodong Bersenjata Tajam di Terminal Tanjung Priok


Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Paksi Eka Saputra, menyebutkan, jumlah komplotan penodong yang dipimpin Kapten ini ada sekitar delapan orang setiap kali melakukan aksinya.

"Dari data kami para tersangka beraksi sudah dua kali dalam sebulan," ucap Paksi.

Paksi saat ini sedang menunggu hasil lab untuk mengetahui kategori sang kapten apakah sudah masuk usia dewasa atau masih di bawah umur.

"Identitasnya tersangka seperti KK maupun akte lahir tidak ada. Untuk bisa menjawab kategori dewasa atau tidak, kami masih menunggu hasil dari dentologi dan forensik yang menyatakan usianya," tegas Paksi.

Atas perbuatan tersangka penodongan ini, polisi menetapkan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, hukuman paling lama 20 tahun.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1102 seconds (0.1#10.140)