Bapeten Nyatakan Perumahan Batan Indah Aman dari Radiasi
loading...
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) menyatakan, proses clearence zat radioaktif di Perumahan Batan Indah, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) selesai.
Seperti diketahui, zat radioaktif yang diduga berasal dari limbah nuklir itu, mencemari tanah dan vegetasi di atas lahan itu. Sehingga, proses pembersihan zat radioaktif di lahan itu berlangsung lama, hingga berbulan-bulan.
Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik Bapeten Indra Gunawan menegaskan, tim gabungan Batan-Bapeten telah melakukan dekontaminasi melalui pengerukan tanah yang terkontaminasi. (Baca Juga: Terkait Radioaktif Nuklir, DPRD Tangsel Panggil Deputi Batan)
"Di samping clean-up, tim juga melakukan pengambilan sample vegetasi, air tanah, maupun pemeriksaan Whole Body Counting (WBC) terhadap warga sekitar," kata Indra kepada SINDOnews, Kamis (22/10/2020).
Dilanjutkan Indra, setelah proses clean-up dilakukan selama 16 hari, dilanjutkan dengan pengukuran paparan yang menunjukkan bahwa paparan radiasi sudah mulai normal. (Baca Juga: Kasus Limbah Radioaktif Nuklir di Tangsel, Polisi Periksa 23 Saksi)
"Untuk itu, kami mengeluarkan pernyataan status clearence atas lahan tersebut telah aman untuk dipergunakan warga sehari-hari. Semoga kasus dapat dijadikan pelajaran untuk meningkatkan pengawasan," jelasnya.
Pihaknya berharap, kedepannya proses pelimbahan radioaktif secara manual bisa diminimalisir dan dilakukan secara elektronik. Sehingga meminimalisir human error atau penyalagunaan kewenangan oleh oknum. (Baca Juga: Soal Limbah Nuklir di Tangsel, Ini 4 Perintah DPR kepada Bapeten dan Batan)
Seperti diketahui, zat radioaktif yang diduga berasal dari limbah nuklir itu, mencemari tanah dan vegetasi di atas lahan itu. Sehingga, proses pembersihan zat radioaktif di lahan itu berlangsung lama, hingga berbulan-bulan.
Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik Bapeten Indra Gunawan menegaskan, tim gabungan Batan-Bapeten telah melakukan dekontaminasi melalui pengerukan tanah yang terkontaminasi. (Baca Juga: Terkait Radioaktif Nuklir, DPRD Tangsel Panggil Deputi Batan)
"Di samping clean-up, tim juga melakukan pengambilan sample vegetasi, air tanah, maupun pemeriksaan Whole Body Counting (WBC) terhadap warga sekitar," kata Indra kepada SINDOnews, Kamis (22/10/2020).
Dilanjutkan Indra, setelah proses clean-up dilakukan selama 16 hari, dilanjutkan dengan pengukuran paparan yang menunjukkan bahwa paparan radiasi sudah mulai normal. (Baca Juga: Kasus Limbah Radioaktif Nuklir di Tangsel, Polisi Periksa 23 Saksi)
"Untuk itu, kami mengeluarkan pernyataan status clearence atas lahan tersebut telah aman untuk dipergunakan warga sehari-hari. Semoga kasus dapat dijadikan pelajaran untuk meningkatkan pengawasan," jelasnya.
Pihaknya berharap, kedepannya proses pelimbahan radioaktif secara manual bisa diminimalisir dan dilakukan secara elektronik. Sehingga meminimalisir human error atau penyalagunaan kewenangan oleh oknum. (Baca Juga: Soal Limbah Nuklir di Tangsel, Ini 4 Perintah DPR kepada Bapeten dan Batan)
(mhd)