Soal Limbah Nuklir di Tangsel, Ini 4 Perintah DPR kepada Bapeten dan Batan

Kamis, 20 Februari 2020 - 19:45 WIB
Soal Limbah Nuklir di Tangsel, Ini 4 Perintah DPR kepada Bapeten dan Batan
Soal Limbah Nuklir di Tangsel, Ini 4 Perintah DPR kepada Bapeten dan Batan
A A A
JAKARTA - Komisi VII DPR meminta Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapetan) agar mempercepat investigasi terkait dengan insiden limbah radioaktif di kompleks Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan, Banten.

Hal ini menjadi salah satu point kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR dengan Kepala Batan dan Kepala Bapetan, Kamis (20/2/2020).

“Komisi VII DPR mendesak Kepala Bapetan untuk mempercepat investigasi mengenai sumber paparan limbah radioaktif di Perumahan Batan Indah,” kata Wakil Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu saat membacakan kesimpulan selaku Pimpinan Sidang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Selanjutnya, Komisi VII DPR mendesak Kepala Batan dan Kepala Bapetan untuk segera mempercepat penyelesaian proses dekontaminasi/clean up dam Whole Body Counting (WBC) serta memastikan keselamatan masyarakat dan lingkungan sekitar yang terkontaminasi bahan radioaktif.

Selain itu, Komisi VII DPR meminta Kepala Bapetan untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan nuklir di Indonesia dan dampaknya, baik yang berizin maupun yang tidak berizin, secara sistemik dan periodik. Salah satunya dengan mewajibkan setiap industri pemanfaatan nuklir memiliki alat pendeteksi radiasi.

“Komisi VII DPR meminta Kepala Bapetan untuk mewajibkan setiap industri pemegang izin pemanfaatan nuklir untuk memiliki alat deteksi radiasi serta mengembangkan sistem monitoring menggunakan teknologi informasi yang terkoneksi langsung dengan Bapeten,” tukas politikus Partai Gerindra ini.

Terakhir, Komisi VII meminta Kepala Bapeten untuk menyampaikan data tertulis mengenai daftar instansi, baik itu industri, rumah sakit, maupum lembaga penelitian pemegang izin pemanfaatan tenaga nuklir, jenis bahan radioaktif yang digunakan, pemasok asal bahan radioaktif, serta data limbah radioaktif di seluruh wilayah Indonesia.

“Komisi VII DPR meminta Kepala Batan dan Kepala Bapetan untuk menyampaikan jawaban tertulis atas semua pertanyaan Anggota Komisi VII DPR dan disampaikan pada Komisi VII DPR paling lambat tanggal 27 Februari 2020,” tuturnya.

Terkait anggaran untuk Batan dan Bapetan, Komisi VII DPR mendukung kenaikan di tahun 2021 dalam rangka menunjang efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5579 seconds (0.1#10.140)