Kasus Limbah Radioaktif Nuklir di Tangsel, Polisi Periksa 23 Saksi
A
A
A
JAKARTA - Polisi hingga kini masih mendalami kasus limbah radioaktif nuklir di Perum Batan Indah, Tangerang Selatan. Sejauh ini polisi sudah memeriksa 23 orang saksi.
"Perkembangan limbah radioaktif, kita sudah periksa 17 orang saksi yah sejauh ini," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono, kepada wartawan, Jumat (6/3/2020). (Baca juga: Dua Warga Batan Indah Kena Kontaminasi Limbah Nuklir Caesium 137)
Argo menyebut, pada Jumat (6/3/2020) ini polisi kembali memeriksa enam orang saksi dalam kasus tersebut. "Hari ini dilakukan pemeriksaan pada enam saksi di Kantor Pusat PT INUKI, Tangerang Selatan, Banten, sehingga total ada 23 saksi yah," tuturnya.
Pemeriksaan saksi-saksi tersebut untuk mendalami peran Pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) SM yang diduga menyimpan zat tersebut. (Baca juga: Bisnis Limbah Nuklir Ilegal Pegawai Batan Sudah Berlangsung 10 Tahun)
Adapun enam orang yang baru diperiksa itu, yakni Manager Produksi PT INUKI, Pelaksana Gudang PT INUKI, Manager Sales PT INUKI, Manager HRD PT INUKI, Kabag TU PTKMR dan PNS BAPETEN.
Setelah semua saksi itu dilakukan pemeriksaan, selanjutnya polisi bakal melakukan gelar perkara guna menentukan nasib kasus itu. (Baca: Limbah Nuklir Cs 137 di Rumah Warga Kompleks Batan Ternyata Hasil Curian)
"Bila dirasa cukup oleh penyidik, tentunya akan dilakukan gelar perkara guna menentukan kasus tersebut. Hasilnya akan kita sampaikan nanti," pungkas mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
"Perkembangan limbah radioaktif, kita sudah periksa 17 orang saksi yah sejauh ini," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono, kepada wartawan, Jumat (6/3/2020). (Baca juga: Dua Warga Batan Indah Kena Kontaminasi Limbah Nuklir Caesium 137)
Argo menyebut, pada Jumat (6/3/2020) ini polisi kembali memeriksa enam orang saksi dalam kasus tersebut. "Hari ini dilakukan pemeriksaan pada enam saksi di Kantor Pusat PT INUKI, Tangerang Selatan, Banten, sehingga total ada 23 saksi yah," tuturnya.
Pemeriksaan saksi-saksi tersebut untuk mendalami peran Pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) SM yang diduga menyimpan zat tersebut. (Baca juga: Bisnis Limbah Nuklir Ilegal Pegawai Batan Sudah Berlangsung 10 Tahun)
Adapun enam orang yang baru diperiksa itu, yakni Manager Produksi PT INUKI, Pelaksana Gudang PT INUKI, Manager Sales PT INUKI, Manager HRD PT INUKI, Kabag TU PTKMR dan PNS BAPETEN.
Setelah semua saksi itu dilakukan pemeriksaan, selanjutnya polisi bakal melakukan gelar perkara guna menentukan nasib kasus itu. (Baca: Limbah Nuklir Cs 137 di Rumah Warga Kompleks Batan Ternyata Hasil Curian)
"Bila dirasa cukup oleh penyidik, tentunya akan dilakukan gelar perkara guna menentukan kasus tersebut. Hasilnya akan kita sampaikan nanti," pungkas mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
(thm)