Bisnis Limbah Nuklir Ilegal Pegawai Batan Sudah Berlangsung 10 Tahun
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Terungkapnya teka-teki siapa pembawa material radiasi nuklir Casium 137 di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan, oleh salah seorang penghuninya, membuka babak baru praktik jual beli limbah nuklir ilegal selama ini.
Bukan orang luar, melainkan orang dalam di lingkungan pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) yang melakukan jual-beli limbah nuklir berbahaya itu. Kasus ini pun bukan perkara baru bagi Batan.
Pengawas Senior Radiasi Madya Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) Togap Marpaung mengatakan, praktik jual- beli limbah nuklir ilegal oleh warga Perumahan Batan Indah telah berlangsung tahunuan."Saya makin curiga kenapa rumah Pak Suhaedi baru digerebek Senin kemarin? Padahal Suhaedi 10 tahun yang lalu sudah melakukan tindakan perbuatan yang sama seperti itu," ujar Togap, Kamis (27/2/2020). (Baca: Limbah Nuklir Cs 137 di Rumah Warga Kompleks Batan Ternyata Hasil Curian)
Togap menjelaskan, pada 10 tahun lalu material limbah radioaktif nuklir yang diperjualbelikan secara ilegal oleh Suhaedi adalah Iridium 192. Jenis material nuklir ini berbentuk serpihan. Tidak seperti Casium 137 yang seperti pasir.
"Mana tahu polisi kalau enggak ada pembisik yang ahli? Makanya banyak foto, polisi nunduk ke parit. itu tidak boleh. Tim Gegana Polri melonggok sampai ke gorong-gorong. Kalau ada radioaktif di situ, bisa kena muka dia. Itu tidak boleh," kata Togap.
Sebagai pengawas senior, Togap mengakui sangat prihatin melihat kinerja Bapeten di dalam menangani persoalan radiasi nuklir ini. Apalagi sampai ada warga yang terpapar. (Baca juga: Dua Warga Batan Indah Kena Kontaminasi Limbah Nuklir Caesium 137)
"Kan ada alat ukur radioaktif, enggak boleh itu dia lirik ke dalam seperti mencari narkoba sabu. Itu bro, ngeri kali. Aku selaku ketua tim inspeksi sedih. Bahkan saat ada info itu di grup Bapeten, langsung saya tanggapi. Sudah saya tohok," bebernya.
Menurut dia, dalam hal ini Bapeten jelas telah kecolongan. Untuk kasus Suhaedi yang melakukan praktik jual-beli limbah radioaktif nuklir ilegal jelas bermotif ekonomi. "Orang pintar itu selalu mencari peluang, bisnis. Nah, Pak Suhaedi ini orang pintar, junior saya di UI. Jadi, dia orang yang sangat berpengalaman. Dia menawarkan jasa, mengantarkan limbah," tukasnya.
Sebelum limbah radioaktif nuklir industri itu dibuang ke pihak Pusat Teknologi Limbah Radioaktif (PTLR) Batan, Suhaedi langsung menawarkan jasa ke industri. Diduga dengan mengklaim mewakili Batan, tapi sebenarnya ilegal. Batan dan Bapeten pun kecolongan. (Baca juga: Bapeten Ungkap Ribuan Industri Gunakan Tenaga Nuklir Caesium 137)
"Jadi, sebelum sumber limbah dilimpahkan ke Batan, dia mengirim jasa mengirim limbah ke PTLR. Dia lupa, telah menyimpan sumber radioaktif di rumah beberapa hari, minggu, bulanan. Kalau cuma satu jam, lalu dikirim enggak apa-apa. Meski begitu juga jangan," tegasnya.
Parahnya, kata Togap, bisnis jual-beli limbah ini dilakukan secara terbuka melalui akun jual beli Kaskus. Suhaedi menuliskan "Menerima jasa dekontaminasi radioaktif dan sertifikat bebas kontaminasi, serta jasa lainnya dengan sertifikat dari PTKMR Batan".
Adapun jasa yang dilayaninya antara lain kamera radiography, kalibrasi alat, sertifikasi bebas radiasi, analisis pemantauan radiasi perorangan dan daerah kerja, hingga analisis tingkat radiasi daerah kerja minimal 5 titik.
"Jadi, dia yang mengambil sumber radioaktif ke pemilik dan langsung kirim ke Batan. Harusnya jangan mampir dulu ke rumah, jadi terhendus lah. Tapi dulu 10 tahun lalu, dia tidak dipidanakan. Dinasihati saja," tukasnya.
Bukan orang luar, melainkan orang dalam di lingkungan pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) yang melakukan jual-beli limbah nuklir berbahaya itu. Kasus ini pun bukan perkara baru bagi Batan.
Pengawas Senior Radiasi Madya Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) Togap Marpaung mengatakan, praktik jual- beli limbah nuklir ilegal oleh warga Perumahan Batan Indah telah berlangsung tahunuan."Saya makin curiga kenapa rumah Pak Suhaedi baru digerebek Senin kemarin? Padahal Suhaedi 10 tahun yang lalu sudah melakukan tindakan perbuatan yang sama seperti itu," ujar Togap, Kamis (27/2/2020). (Baca: Limbah Nuklir Cs 137 di Rumah Warga Kompleks Batan Ternyata Hasil Curian)
Togap menjelaskan, pada 10 tahun lalu material limbah radioaktif nuklir yang diperjualbelikan secara ilegal oleh Suhaedi adalah Iridium 192. Jenis material nuklir ini berbentuk serpihan. Tidak seperti Casium 137 yang seperti pasir.
"Mana tahu polisi kalau enggak ada pembisik yang ahli? Makanya banyak foto, polisi nunduk ke parit. itu tidak boleh. Tim Gegana Polri melonggok sampai ke gorong-gorong. Kalau ada radioaktif di situ, bisa kena muka dia. Itu tidak boleh," kata Togap.
Sebagai pengawas senior, Togap mengakui sangat prihatin melihat kinerja Bapeten di dalam menangani persoalan radiasi nuklir ini. Apalagi sampai ada warga yang terpapar. (Baca juga: Dua Warga Batan Indah Kena Kontaminasi Limbah Nuklir Caesium 137)
"Kan ada alat ukur radioaktif, enggak boleh itu dia lirik ke dalam seperti mencari narkoba sabu. Itu bro, ngeri kali. Aku selaku ketua tim inspeksi sedih. Bahkan saat ada info itu di grup Bapeten, langsung saya tanggapi. Sudah saya tohok," bebernya.
Menurut dia, dalam hal ini Bapeten jelas telah kecolongan. Untuk kasus Suhaedi yang melakukan praktik jual-beli limbah radioaktif nuklir ilegal jelas bermotif ekonomi. "Orang pintar itu selalu mencari peluang, bisnis. Nah, Pak Suhaedi ini orang pintar, junior saya di UI. Jadi, dia orang yang sangat berpengalaman. Dia menawarkan jasa, mengantarkan limbah," tukasnya.
Sebelum limbah radioaktif nuklir industri itu dibuang ke pihak Pusat Teknologi Limbah Radioaktif (PTLR) Batan, Suhaedi langsung menawarkan jasa ke industri. Diduga dengan mengklaim mewakili Batan, tapi sebenarnya ilegal. Batan dan Bapeten pun kecolongan. (Baca juga: Bapeten Ungkap Ribuan Industri Gunakan Tenaga Nuklir Caesium 137)
"Jadi, sebelum sumber limbah dilimpahkan ke Batan, dia mengirim jasa mengirim limbah ke PTLR. Dia lupa, telah menyimpan sumber radioaktif di rumah beberapa hari, minggu, bulanan. Kalau cuma satu jam, lalu dikirim enggak apa-apa. Meski begitu juga jangan," tegasnya.
Parahnya, kata Togap, bisnis jual-beli limbah ini dilakukan secara terbuka melalui akun jual beli Kaskus. Suhaedi menuliskan "Menerima jasa dekontaminasi radioaktif dan sertifikat bebas kontaminasi, serta jasa lainnya dengan sertifikat dari PTKMR Batan".
Adapun jasa yang dilayaninya antara lain kamera radiography, kalibrasi alat, sertifikasi bebas radiasi, analisis pemantauan radiasi perorangan dan daerah kerja, hingga analisis tingkat radiasi daerah kerja minimal 5 titik.
"Jadi, dia yang mengambil sumber radioaktif ke pemilik dan langsung kirim ke Batan. Harusnya jangan mampir dulu ke rumah, jadi terhendus lah. Tapi dulu 10 tahun lalu, dia tidak dipidanakan. Dinasihati saja," tukasnya.
(thm)