Jadi Viral, Pembuang Sampah di Aliran Kalimalang Bekasi Serahkan Diri
loading...
A
A
A
BEKASI - Polres Metropolitan Bekasi menyebutkan pembuang sampah di Jalan Inspeksi Kalimalang, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi telah menyerahkan diri. Pembuang sampah itu menyerahkan diri setelah videonya beredar luas di media sosial dan menjadi perbincangan masyarakat Bekasi.
Kapolres Metropolitan Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, pelaku pembuang sampah di Kalimalang itu telah menyerahkan diri guna memberikan keterangan kepada petugas. ”Saat ini masih diinterogasi dulu oleh petugas bukan diperiksa ya,” ujarnya, Kamis (22/10/2020). (Baca juga: Viral, Penumpang Mobil Grandmax Buang Trash Bag Sampah ke Aliran Kalimalang)
Dari keterangan awal, pelaku mengaku sampah yang dibuang adalah sampah rumah tangga bukan limbah. Sehingga, perbuatan pelaku dapat dikategorikan tindak pidana ringan meski sampah yang dibuang bukanlah limbah berbahan berbahaya atau beracun, hanya saja penegakan hukumnya berada di ranah pemerintah daerah. ”Karena perbuatan pelaku melanggar peraturan daerah,” ucapnya.
Dia meminta petugas Satpol PP Kabupaten Bekasi datang ke Mapolres Metro Bekasi guna menindaklanjuti pelanggaran yang dimaksud.
Dia mengimbau segenap warga untuk tidak meniru perilaku pelaku yang membuang sampah tidak pada tempatnya sekaligus mendukung upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan Bekasi Bersih. (Baca juga: Wagub DKI Anggap Banjir di Jakarta Dapat Diatasi dengan Pompa)
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Peno Suyatno mengatakan, telah menyerahkan kasus tersebut kepada dua lembaga. Pertama, institusi pemerintah daerah yang diwakili Satpol PP dan institusi Polri sebagai penegak hukum. ”Kita hanya menyangkut masalah teknis, sedangkan penegakan Perda ada di Satpol PP,” ujarnya.
Dia menyadari banyak warga yang hingga saat ini masih melanggar aturan soal persampahan. Salah satunya membuang sampah tidak pada tempatnya. Untuk mendisiplinkan masyarakat, dia telah menyiasati dan membentuk tim investigasi yakni Satuan Tugas Lingkungan Hidup. Satgas itu diambil dari kalangan masyarakat peduli lingkungan.
Kapolres Metropolitan Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, pelaku pembuang sampah di Kalimalang itu telah menyerahkan diri guna memberikan keterangan kepada petugas. ”Saat ini masih diinterogasi dulu oleh petugas bukan diperiksa ya,” ujarnya, Kamis (22/10/2020). (Baca juga: Viral, Penumpang Mobil Grandmax Buang Trash Bag Sampah ke Aliran Kalimalang)
Dari keterangan awal, pelaku mengaku sampah yang dibuang adalah sampah rumah tangga bukan limbah. Sehingga, perbuatan pelaku dapat dikategorikan tindak pidana ringan meski sampah yang dibuang bukanlah limbah berbahan berbahaya atau beracun, hanya saja penegakan hukumnya berada di ranah pemerintah daerah. ”Karena perbuatan pelaku melanggar peraturan daerah,” ucapnya.
Dia meminta petugas Satpol PP Kabupaten Bekasi datang ke Mapolres Metro Bekasi guna menindaklanjuti pelanggaran yang dimaksud.
Dia mengimbau segenap warga untuk tidak meniru perilaku pelaku yang membuang sampah tidak pada tempatnya sekaligus mendukung upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan Bekasi Bersih. (Baca juga: Wagub DKI Anggap Banjir di Jakarta Dapat Diatasi dengan Pompa)
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Peno Suyatno mengatakan, telah menyerahkan kasus tersebut kepada dua lembaga. Pertama, institusi pemerintah daerah yang diwakili Satpol PP dan institusi Polri sebagai penegak hukum. ”Kita hanya menyangkut masalah teknis, sedangkan penegakan Perda ada di Satpol PP,” ujarnya.
Dia menyadari banyak warga yang hingga saat ini masih melanggar aturan soal persampahan. Salah satunya membuang sampah tidak pada tempatnya. Untuk mendisiplinkan masyarakat, dia telah menyiasati dan membentuk tim investigasi yakni Satuan Tugas Lingkungan Hidup. Satgas itu diambil dari kalangan masyarakat peduli lingkungan.
(jon)