Dihukum Tak Pakai Masker, Pelajar SMK Ini Hanya Hafal Satu Sila Pancasila

Rabu, 21 Oktober 2020 - 15:46 WIB
loading...
Dihukum Tak Pakai Masker, Pelajar SMK Ini Hanya Hafal Satu Sila Pancasila
Ari Syamsudin pelajar yang hanya hafal satu sila Pancasila saat dihukum karena tak mengenakan masker di Palmerah, Jakarta Barat.Foto/SINDOnews/Yan Yusuf
A A A
JAKARTA - Seorang pelajar salah satu SMK di Jakarta, bernama Ari Syamsudin tejaring dalam razia masker yang digelar aparat Polsek Palmerah, Jakarta Barat. Saat diberikan hukuman membaca Pancasila , pelajar ini hanya mampu menghafal satu sila saja.

Mulut Ari Syamsudin ini mendadak bergetar, wajahnya pun memucat lantaran dihadapkan dengan sejumlah petugas TNI/Polri. Dengan mulut terbata bata, Arif hanya mampu membaca satu sila saja.

“Pancasila, satu! Ketuhanan Yang Maha Esa, Dua: Keadilan yang..aduh saya tidak hafal Pak,” ucap Ari berkeringat dingin di Tugu Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (21/10/2020).

Ari terciduk usai tiga pilar Palmerah menggelar operasi yustisi di kawasan itu. Karena tak bisa menghafal Pancasila, ida kemudian dihukum push up sebanyak 15 kali. Setelahnya, Ari diminta menggunakan rompi oranye bertulis ‘Pelanggar PSBB’ dan menyapu jalanan menggunakan sapu lidi.

Kasatpol PP Kecamatan Palmerah Jakarta Barat, Teguh.N A mengatakan, dalam operasi ini pihaknya menjaring delapan pelanggar yang kedapatan melanggar prokes. “Kebanyakan merupakan pengendara kendaraan bermotor,” kata Teguh. (Baca: Cegah Corona, PMI Bagikan Sabun Antiseptik di Jakbar)

Kapolsek Palmerah, Kompol Supriyanto menambahkan, selain Ari, tujuh pelanggar lainnya dihukum kerja sosial membersihkan kawasan razia sebagai sanksi melanggar prokes.“Satu lainnya memilih membayar denda,” ujar Supriyanto.

Dia menegaskan razia prokes sendiri rutin dilakukan pihaknya di sejumlah tempat. Hal ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam prokes. “Sejauh ini, kami melihat sudah banyak masyarakat yang tersadar. Buktinya hingga PSBB transisi jumlah pelanggar alami penurunan,” ucapnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2428 seconds (0.1#10.140)