Minta Audit Internal, Kuasa Hukum FNS: Sudah Ada Putusan RUPS

Selasa, 20 Oktober 2020 - 11:22 WIB
loading...
Minta Audit Internal, Kuasa Hukum FNS: Sudah Ada Putusan RUPS
Sidang di PN Jakut. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum PT Fortune Nestindo Sukses (FNS) C Suhadi kekeuh bahwa PT FNS sudah mengadakan RUPS seperti yang dimintakan oleh pemohon penetapan Pho Kiong dalam perkara nomor register 445/Pdt.P/2020/PN Jkt Utr. di PN Jakarta Utara. Hasil dari RUPS tersebut adalah menunjuk auditor, yang mana auditor tersebut saat ini sedang bekerja dan tidak boleh diganggu gugat.

“Karena sudah ada keputusan tentang penunjukan auditor berdasarkan RUPS yang dilaksanakan pada 10 Agustus 2020 yang di hadiri oleh Pemohon dan Pemohon bukan hanya menghadiri RUPS LB tapi juga menyetujui Penunjukan auditor dalam RUPS LB tersebut, itu artinya kan perusahaan sudah mengakomodir permintaannya, terus apa yang di langgar oleh perusahaan, kan engga ada, barangkali yang perlu di ketahui, sesuai dengan ketentuan pasal 75 UU No 40 tahun 2007, RUPS merupakan keputusan tertinggi di sebuah perusahaan,” kata C Suhadi dalam keterangannya, Selasa (20/10/2020).

Semua orang, imbuhnya, harus tunduk kepada keputusan RUPS. Tapi menurut Suhadi, ini aneh Pemohon setelah semua kemaunnya diakomodir malah melalui pengadilan Pemohon minta hal yang sama, meminta penunjukan auditor lagi dan meminta data perusahaan.

"Auditor yang sudah ditunjuk salah satunya oleh Pemohon dalam bekerja pasti memerlukan dok perusahaan termasuk data keuangan, sedangkan audit yang sedang di kerjakan adalah dari Pemohon menjabat hingga setelahnya. Kan jadi aneh kalau team audit di acak-acak seperti ini, memangnya dia siapa kok seenaknya aja mempermainkan hukum dan pengadilan ditarik-tarik dalam perkara ini,” tuturnya.

Pengadilan, menurutnya, dapat dilibatkan kalau hak hak dia dilanggar, padahal ini tidak. Dia meminta kepada semua pihak mentaati segala keputusan RUPS.

Sementara itu kuasa hukum Pho Kiong selaku pemohon, Alvin Lim mengungkapkan, kesalahan termohon dikira yang diminta adalah auditor, padahal bukan. “Harus diketahui, laporan keuangan itu ada 3 macam: ada internal, reviewd ada audited. Yang kita minta bukan yang audited, kita minta yang internal,” jelas Alvin.

Ia mencontohkan, setiap perusahaan ada laporan masuk uang berapa keluar uang berapa yang dicatat. Itu yang Pho Kiong minta, tidak perlu diaudit. “Yang kita minta laporan keuangan, bukan hasil audit, kita sudah mencoba meminta laporan keuangan, melalui surat juga sudah, tapi tidak dikasih. Padahal laporan keuangan itu hak setiap pemegang saham di undang-undang PT,” jelas Alvin.

Menurut Alvin, karena dalam perusahaan tersebut sudah tidak sejalan, maka pihaknya menawarkan untuk membeli saham dengan standard yang fair, “Kita bilang ke dia: kamu mau jual saham kamu atau kamu beli saham klien saya. Dia enggk mau jual sahamnya nilai yang disetor plus 20%, begitupun ga mau beli saham klien saya nilai modal plus 20%,” ungkap Alvin.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1752 seconds (0.1#10.140)