Chai Changpan Gantung Diri 12 Jam Sebelum Ditemukan Aparat Kepolisian

Senin, 19 Oktober 2020 - 13:41 WIB
loading...
Chai Changpan Gantung Diri 12 Jam Sebelum Ditemukan Aparat Kepolisian
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana saat menyampaikan rilis kasus terpidana mati Chai Changpan di Mapolda Metro Jaya.Foto/SINDOnews/Helmi Syarif
A A A
JAKARTA - Terpidana mati Chai Changpan diperkirakan tewas gantung diri 12 jam sebelumnya ditemukan aparat kepolisian di hutan Jasinga, Bogor. Ini diketahui berdasarkan hasil autopsi tim forensik RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

“Dari hasil autopsi diperkirakan kalau jenazah itu meninggal 1x24 jam sebelum di periksa,” kata Kapolda Metro Jaya Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya pada Senin (19/10/2020). Menurut Nana, dari hasil pemeriksan juga belum ditemukan pembusukan terhadap jasad Chai, selain itu saat ditemukan jasad Chai yang masih tergantung menggunakan seutas tali masih dalam keadaan utuh.

Kapolda menjelaskan, dari keterangan dokter forensik Chai meninggal karena adanya luka tumpul pada leher yang menghambat pernafasan yang disebakan oleh seutas tali. Selain itu, dari tes napza yang diambil dari urine tidak ada ditemukan bekas benda terlarang seperti narkoba maupun alkohol.

“Dia memang tewas karena gantung diri, karena memang tidak ada luka lainnya,” jelasnya. (Baca: Kapolda Duga Cai Changpan Bunuh Diri karena Tak Ada Lagi Tempat untuk Sembunyi)

Sementara guna memastikan apakah jasad tersebut adalah terpidana mati Chai Changpan, Nana menuturkan, pihaknya melakukan pemeriksaan otentik dari Chai. Mulai dari pemeriksaan sidik jari serta tato yang dimiliki Chai, hasilnya adalah identik dengan terpidana mati Chai Changpan. “Sesuai prosedur, maka akan kami serahkan ke pihak Lapas Klas I, Tangerang, setelah itu baru diserahkan ke pihak keluarga,” ujarnya.

Sebagai informasi, Cai Changpan merupakan napi Lapas Kelas I Tangerang yang kabur pada 14 September 2020 lalu. Dia berhasil kabur dengan cara menggali lubang sepanjang 30 meter. Dia divonis mati Pengadilan Negeri Tangerang pada tahun 2017 karena terbukti jadi bandar narkoba dengan barang bukti 10 kilogram sabu.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1057 seconds (0.1#10.140)