Kabur Saat Disuruh Tunjukkan Tempat Nongkrong, Polisi Dor Penjambret HP

Senin, 19 Oktober 2020 - 13:22 WIB
loading...
A A A
"Saat tim Resmob minta tersangka AR menunjukkan lokasi di Jalan Pemuda Rawamangun, Jakarta Timur pelaku malah melarikan diri," tambahnya. (Lihat foto: Berusaha Kabur, Penjambret Ponsel Milik Pesepeda di Menteng Ditembak Polisi )

Anggota Resmob memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak 3 kali namun diabaikan oleh pelaku yang terus berlari hingga akhirnya polisi mengambil tindakan tegas struktur dengan menembak kaki pelaku. Alhasil, pelaku pun diamankan kembali dan dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk mendapatkan perawatan medis.

Barang bukti yang disita berupa satu unit handphone merk Xiaomi Redmi 8 Warna hitam, satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam nomor polisi B 5904 TEI, satu potong sweater warna abu-abu, satu helm half face warna hijau.

"Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," jelas Heru.

Heru juga mengimbau agar warga senantiasa waspada saat bepergian di luar rumah."Pada masyarakat agar selalu hati-hati pada saat penggunaan handphone yang di jalan umum khususnya pada saat berada di atas trotoar," tutupnya.
(mhd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0994 seconds (0.1#10.140)