Melanggar Protokol Kesehatan, 245 Tempat Usaha di Jaksel Ditindak

Sabtu, 17 Oktober 2020 - 09:19 WIB
loading...
Melanggar Protokol Kesehatan,...
Satpol PP menyegel salah satu tempat usaha yang melanggar PSBB. Foto/Dok/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) , Tim Gugus Tugas Covid-19 Tingkat Kota Jakarta Selatan telah menindak 245 tempat usaha di kawasan Jakarta Selatan. Tempat usaha itu melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 .

"Selama PSBB ada 245 tempat usaha yang kita tindak karena melanggar protokol Covid-19 ," ujar Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan saat dihubungi, Sabtu (17/10/2020).

Sementara itu, Kepala Seksi Trantib Satpol PP Jakarta Selatan Nanto Subekti menerangkan, dari ratusan tempat usaha yang ditindak itu, 77 tempat usaha disegel karena kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan , seperti menyediakan tempat mencuci tangan, melakukan pengecekan suhu tubuh, dan tidak memasang rambu jarak.

( ).

Lalu, kata dia, sebanyak 49 tempat usaha diberikan sanksi denda administrasi dan 14 tempat usaha diberikan teguran tertulis. Selain itu, sebanyak 67 tempat usaha ditutup sementara selama 3x24 jam.

"Dan 38 tempat usaha ditutup sementara selama 1x24 jam karena melanggar protokol Covid-19 ," katanya.( ).
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1427 seconds (0.1#10.140)