Polda Metro Jaya Ingatkan Masyarakat Tak Sebar Video Hoaks di Media Sosial
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan video hoaks di media sosial yang bisa meresahkan masyatakarat. Pasalnya, polisi tidak akan segan untuk menindak pengupload dan penyebar video hoaks tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, polisi bakal terus melakukan patroli siber untuk mengawasi dan menindak akun-akun yang menyebarkan video hoaks. Pasalnya, video-video itu bisa sangat meresahkan masyarakat.
"Maka itu, kami akan terus melakukan imbauan pada masyarakat untuk lebih bijak dalam bermedia sosial," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (15/10/2020). (Baca: Polisi Tahan Satu Orang dari 1.377 Pendemo yang Diamankan saat Aksi 1310)
Menurutnya, masyarakat saat mendapatkan video ataupun informasi yang berpotensi meresahkan untuk lebih dahulu menyaringnya, tidak asal langsung menyebarkannya begitu saja. Adapun orang yang mencoba-coba menyebarkan video ataupun informasi yang berpotensi meresahkan itu dan tak bisa dipertanggungjawabkan bakal ditindak polisi.
"Nanti bisa kena UU ITE. Banyak video yang lalu dimunculkan kembali, ini kan menyesatkan, masyarakat pun agar jangan mudah terpancing dengan video yang tak bertanggung jawab," katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, polisi bakal terus melakukan patroli siber untuk mengawasi dan menindak akun-akun yang menyebarkan video hoaks. Pasalnya, video-video itu bisa sangat meresahkan masyarakat.
"Maka itu, kami akan terus melakukan imbauan pada masyarakat untuk lebih bijak dalam bermedia sosial," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (15/10/2020). (Baca: Polisi Tahan Satu Orang dari 1.377 Pendemo yang Diamankan saat Aksi 1310)
Menurutnya, masyarakat saat mendapatkan video ataupun informasi yang berpotensi meresahkan untuk lebih dahulu menyaringnya, tidak asal langsung menyebarkannya begitu saja. Adapun orang yang mencoba-coba menyebarkan video ataupun informasi yang berpotensi meresahkan itu dan tak bisa dipertanggungjawabkan bakal ditindak polisi.
"Nanti bisa kena UU ITE. Banyak video yang lalu dimunculkan kembali, ini kan menyesatkan, masyarakat pun agar jangan mudah terpancing dengan video yang tak bertanggung jawab," katanya.
(hab)