Orang Tua Hadir di PN Depok Beri Semangat Anak-anak yang Jadi Korban Pencabulan
loading...
A
A
A
DEPOK - Pengadilan Negeri Kelas IB Depok Senin (12/10/2020) menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pencabulan yang menimpa anak-anak di sebuah gereja di Depok.
Seorang pengurus gereja menjadi tersangka yaitu Sahril Parlindungan Martinus Marbun (45). Dalam sidang kali ini, sejumlah orang tua yang tergabung dalam Keluarga Orang Tua Misdinar Gereja Herkulanus ikut hadir. Mereka memberikan semangat dan dukungan pada korban. (Baca juga: Kejari Depok Serahkan Berkas Kasus Pencabulan Anak di Gereja ke Pengadilan)
“Ini bentuk dukungan kepada anak-anak agar semakin kompak, semakin waspada, dan anak-anak nggak malu untuk bicara,” kata kuasa hukum korban, Azas Tigor Nainggolan, Senin (12/10/2020).
Dalam agenda sidang seharusnya mendengarkan tanggapan terdakwa atas dakwaannya. Hanya saja terdakwa tidak menggunakan kesempatan tersebut sehingga dilanjutkan pemeriksaan saksi. “Dua anak-anak dan dua orang lagi adalah orang tua. Saksi yang kita hadirkan adalah korban dari SPM,” ujar Tigor.
Sidang berlangsung tertutup. Alasannya kasus tersebut adalah kekerasan seksual. Persidangan dipimpin tiga majelis hakim yakni Nanang Herjunanto sebagai ketua majelis hakim, anggota Forci Nila Darma dan Nugraha Medica Prakasa. (Baca juga: Berkas Kasus Pencabulan di Gereja Diserahkan ke Kejari Depok)
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan, SPM didakwa tiga pasal alternatif. Pertama, pasal 82 ayat 2 juncto pasal 76 e UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. Kedua, pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak juncto pasal 65 ayat 1 KUHP, dan ketiga pasal 292 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Seorang pengurus gereja menjadi tersangka yaitu Sahril Parlindungan Martinus Marbun (45). Dalam sidang kali ini, sejumlah orang tua yang tergabung dalam Keluarga Orang Tua Misdinar Gereja Herkulanus ikut hadir. Mereka memberikan semangat dan dukungan pada korban. (Baca juga: Kejari Depok Serahkan Berkas Kasus Pencabulan Anak di Gereja ke Pengadilan)
“Ini bentuk dukungan kepada anak-anak agar semakin kompak, semakin waspada, dan anak-anak nggak malu untuk bicara,” kata kuasa hukum korban, Azas Tigor Nainggolan, Senin (12/10/2020).
Dalam agenda sidang seharusnya mendengarkan tanggapan terdakwa atas dakwaannya. Hanya saja terdakwa tidak menggunakan kesempatan tersebut sehingga dilanjutkan pemeriksaan saksi. “Dua anak-anak dan dua orang lagi adalah orang tua. Saksi yang kita hadirkan adalah korban dari SPM,” ujar Tigor.
Sidang berlangsung tertutup. Alasannya kasus tersebut adalah kekerasan seksual. Persidangan dipimpin tiga majelis hakim yakni Nanang Herjunanto sebagai ketua majelis hakim, anggota Forci Nila Darma dan Nugraha Medica Prakasa. (Baca juga: Berkas Kasus Pencabulan di Gereja Diserahkan ke Kejari Depok)
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan, SPM didakwa tiga pasal alternatif. Pertama, pasal 82 ayat 2 juncto pasal 76 e UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. Kedua, pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak juncto pasal 65 ayat 1 KUHP, dan ketiga pasal 292 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
(jon)