Poros Wartawan Jakarta Desak Kapolri Tindak Penganiaya Jurnalis

Jum'at, 09 Oktober 2020 - 20:29 WIB
loading...
Poros Wartawan Jakarta...
Poros Wartawan Jakarta (PWJ). Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Poros Wartawan Jakarta (PWJ) mendesak Kapolri Jenderal Idham Aziz mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap wartawan pada demonstrasi Kamis 8 Oktober 2020 di Jakarta. PWJ juga meminta, agar Polri menindak anggotanya yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Mendesak Kapolri Jenderal Idham Aziz mengusut tuntas hal ini. Memproses hukum pelaku kekerasan dari unsur Polri tidak hanya di tingkat kepolisian tetapi juga di pidana umum," kata Ketua PWJ Tri Wibowo Santoso dalam keterangannya, Jumat (9/10/2020). ( )

Bowo menjelaskan, kekerasan terhadap wartawan merupakan ancaman atas kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers yang dilindungi undang-undang, dalam hal ini Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers, dipidana paling lama dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta. Setiap orang” dalam pasal itu termasuk polisi atau aparat negara lainnya.

"Mendesak Kapolri mengeluarkan Keputusan Kapolri yang khusus mengatur seputar instruksi kepada seluruh jajaran Polri agar menghormati profesi kerja jurnalis," pinta Bowo.

Selain itu, dia juga meminta kepada seluruh kalangan baik institusi negara maupun kelompok masyarakat agar menghormati profesi jurnalis dalam melakukan peliputan. ( )

Sekadar diketahui, Seorang fotografersuara.comPeter Rotti diduga menjadi korban kekerasan aparat kepolisian disekitar halte Transjakarta Bank Indonesia,Jalan MH Thamrin, Jakarta. Kamera dan kartu memori milik Peter juga diambil polisi.

"Saya sudah jelaskan kalau saya wartawan, tetapi mereka (polisi) tetap merampas dan menyeret saya. Tadi saya sempat diseret dan digebukin, tangan dan pelipis saya memar," kata Peter.

Setelah merampas kamera, memori yang berisi rekaman video liputan aksi unjuk rasa mahasiswa dan pelajar di sekitar patung kuda, kawasan Monas, Jakarta itu diambil polisi. Namun kameranya dikembalikan kepada Peter.

Tak hanya itu,salah seorang jurnalis Merahputih.com atas nama Ponco Sulaksono yang bertugas meliput aksi demonstrasi di kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, juga diamankan polisi di Mapolda Metro Jaya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1063 seconds (0.1#10.140)