Pandemi Covid-19, Pekerja di Jakarta Terancam Kehilangan THR
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pandemi Covid-19 di Jakarta terus berdampak terhadap perekonomian. Selain membuat banyak orang kehilangan pekerjaan, pekerja juga terancam tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi mencatat bahwa ada sekitar 50.891 buruh di Jakarta kehilangan pekerjaan karena pemutusan hubungan kerja (PHK) perusahaan. Mereka tercatat berasal dari 6.782 perusahaan yang berdomisili di Ibu Kota.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah juga memprediksi nanti akan ada beberapa perusahaan yang tak mampu bayar THR saatLebaran akibat krisis ekonomi dampak dari pandemi Covid-19. Dirinya saat ini masih menunggu arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk mencari solusi terbaik dari permasalahan tersebut.
"Kami masih tunggu kebijakan kementrian. Sampai saat ini surat dari Kementerian Ketenagakerjaan belum bisa menjawab secara pasti langkah-langkah yang akan kami ambil," kata Andry Yansyah saat dihubungi, Rabu (6/5/2020).
Andri belum mengetahui ada berapa perusahaan yang belum bisa membayar THR nantinya. Pihaknya, kata dia, akan melakukan pertemuan bersama dengan Asosiasi Perusahaan Indonesia (Apindo) dan pihak terkait lainnya untuk mendata perusahaan yang tak mampu membayar THR.
"Kamk belum bisa memutuskan apakah akan memberikan sejumlah relaksasi pagi perusahaan dan tenaga kerja di Ibu Kota. Itu nunggu arahan dari Kemenaker," pungkasnya. (Baca juga: Payung Hukum Masih Digodok, Pemerintah Pastikan THR PNS Cair Sebelum Lebaran )
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi mencatat bahwa ada sekitar 50.891 buruh di Jakarta kehilangan pekerjaan karena pemutusan hubungan kerja (PHK) perusahaan. Mereka tercatat berasal dari 6.782 perusahaan yang berdomisili di Ibu Kota.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah juga memprediksi nanti akan ada beberapa perusahaan yang tak mampu bayar THR saatLebaran akibat krisis ekonomi dampak dari pandemi Covid-19. Dirinya saat ini masih menunggu arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk mencari solusi terbaik dari permasalahan tersebut.
"Kami masih tunggu kebijakan kementrian. Sampai saat ini surat dari Kementerian Ketenagakerjaan belum bisa menjawab secara pasti langkah-langkah yang akan kami ambil," kata Andry Yansyah saat dihubungi, Rabu (6/5/2020).
Andri belum mengetahui ada berapa perusahaan yang belum bisa membayar THR nantinya. Pihaknya, kata dia, akan melakukan pertemuan bersama dengan Asosiasi Perusahaan Indonesia (Apindo) dan pihak terkait lainnya untuk mendata perusahaan yang tak mampu membayar THR.
"Kamk belum bisa memutuskan apakah akan memberikan sejumlah relaksasi pagi perusahaan dan tenaga kerja di Ibu Kota. Itu nunggu arahan dari Kemenaker," pungkasnya. (Baca juga: Payung Hukum Masih Digodok, Pemerintah Pastikan THR PNS Cair Sebelum Lebaran )
(mhd)