Bentrok dengan Polisi, Delapan Mahasiswa Bekasi Terluka Parah
loading...
A
A
A
BEKASI - Sebanyak delapan mahasiswa mengalami luka-luka setelah terlibat bentrok dengan petugas kepolisian dalam aksi menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di Kawasan Jababeka, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (7/10/2020). Dua mahasiswa mengalami luka parah dirawat secara intensif di rumah sakit.
Sedangkan enam mahasiswa lainnya mengalami luka sedang dan sudah diperbolehkan pulang setelah mendapatkan perawatan."Yang masih dirawat karena luka berat yakni Nasrul dan Morsidik di RS Sentra Medika,” kata Ketua BEM FEBIS Universitas Pelita Bangsa Cikarang, Suhendar.
Korban bernama Nasrul itu merupakan Ketua Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pelita Bangsa. Dia mengalami luka di bagian kepala sedangkan Morsidik mengalami luka bagian pelipis mata.
"Itu (yang luka di kepala) mungkin ya (kena) pukulan, cuma yang kena (luka) mata itu kemungkinan (terkena) gas air mata,” ujarnya. (Baca Juga: Tolak UU Cipta Kerja, Mahasiswa dan Polisi di Bekasi Bentrok)
Suhendar menjelaskan, bentrok terjadi diduga karena adanya penyusup ke dalam bagian mahasiswa. Soalnya, terlihat ada beberapa orang tanpa atribut dan almamater merangsek masuk dibarisan demo. “Engak pakai almamater, tiba gabung dan mereka yang anarkis, kita yang kena,” ungkapnya.
Para mahasiswa terpancing provokasi sehingga terlibat bentrok dengan aparat Kepolisian. Alhasil, terjadilah saling lempar batu dan botol antara mahasiswa demonstran dan pihak kepolian dan terjadilah bentrokan yang tidak berlangsung lama tersebut.
Suhendar menyebut kondisi saat ini sudah kondusif, para mahasiwa juga sudah kembali ke kampus dan pulang ke rumah. ( )
Bahkan Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hendra Gunawan telah menjenguk mahasiswa yang terluka akibat bentrok. Dia juga menjamin biaya pengobatan di rumah sakit.
"Intinya biaya rumah sakit ditanggung Kapolres. Kami juga menegaskan aksi mahasiswa damai tidak ada tindakan anarkis," tutupnya. (Lihat foto: Mogok Kerja Buruh, Protes Pengesahan UU Cipta Kerja )
Sementara hingga kini, pihak kepolisian belum bisa diminta komfirmasinya terkait bentrokan dalam aksi penolakan UU Cipta Kerja tersebut. (Lihat video: Serikat Buruh Sebutkan Poin-poin UU Cipta Kerja yang Dianggap Merugikan Pekerja )
Sedangkan enam mahasiswa lainnya mengalami luka sedang dan sudah diperbolehkan pulang setelah mendapatkan perawatan."Yang masih dirawat karena luka berat yakni Nasrul dan Morsidik di RS Sentra Medika,” kata Ketua BEM FEBIS Universitas Pelita Bangsa Cikarang, Suhendar.
Korban bernama Nasrul itu merupakan Ketua Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pelita Bangsa. Dia mengalami luka di bagian kepala sedangkan Morsidik mengalami luka bagian pelipis mata.
"Itu (yang luka di kepala) mungkin ya (kena) pukulan, cuma yang kena (luka) mata itu kemungkinan (terkena) gas air mata,” ujarnya. (Baca Juga: Tolak UU Cipta Kerja, Mahasiswa dan Polisi di Bekasi Bentrok)
Suhendar menjelaskan, bentrok terjadi diduga karena adanya penyusup ke dalam bagian mahasiswa. Soalnya, terlihat ada beberapa orang tanpa atribut dan almamater merangsek masuk dibarisan demo. “Engak pakai almamater, tiba gabung dan mereka yang anarkis, kita yang kena,” ungkapnya.
Para mahasiswa terpancing provokasi sehingga terlibat bentrok dengan aparat Kepolisian. Alhasil, terjadilah saling lempar batu dan botol antara mahasiswa demonstran dan pihak kepolian dan terjadilah bentrokan yang tidak berlangsung lama tersebut.
Suhendar menyebut kondisi saat ini sudah kondusif, para mahasiwa juga sudah kembali ke kampus dan pulang ke rumah. ( )
Bahkan Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hendra Gunawan telah menjenguk mahasiswa yang terluka akibat bentrok. Dia juga menjamin biaya pengobatan di rumah sakit.
"Intinya biaya rumah sakit ditanggung Kapolres. Kami juga menegaskan aksi mahasiswa damai tidak ada tindakan anarkis," tutupnya. (Lihat foto: Mogok Kerja Buruh, Protes Pengesahan UU Cipta Kerja )
Sementara hingga kini, pihak kepolisian belum bisa diminta komfirmasinya terkait bentrokan dalam aksi penolakan UU Cipta Kerja tersebut. (Lihat video: Serikat Buruh Sebutkan Poin-poin UU Cipta Kerja yang Dianggap Merugikan Pekerja )
(mhd)