Dua Petugas Lapas Tangerang Jadi Tersangka Kaburnya Cai Changpan

Selasa, 06 Oktober 2020 - 13:21 WIB
loading...
Dua Petugas Lapas Tangerang Jadi Tersangka Kaburnya Cai Changpan
Dua sipir Lapas Kelas 1 Tangerang diduga membantu pelarian narapidana Cai Changpan ditetapkan sebagai tersangka. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan status tersangka kepada dua sipir Lapas Kelas 1 Tangerang yang membantu pelarian narapidana Cai Changpan. Sayangnya, dua petugas itu tidak ditahan.

"Kemarin sore kita telah selesai melakukan gelar perkara dari Polres Tangerang dan juga dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Hasil gelar perkara awal statusnya sebagai saksi kita naikkan statusnya sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (6/10/2020). (Baca juga: Gembong Narkoba Asal China Kabur, Dua Petugas Lapas Tangerang Dinonaktifkan)

Kedua sipir itu diketahui berinisial S dan S. Mereka dikenakan Pasal 426 KUHP dan tidak dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian. "Kita lihat pasalnya kalau di bawah lima tahun tidak ditahan," ucapnya.

Narapidana narkotika yang juga WN China Cai Changpan kabur dari Lapas Tangerang pada Senin (14/9/2020). Terpidana mati itu kabur dengan cara menggali lubang dari sel menuju luar lapas. Ditemukan pula barang bukti seperti obeng, besi, sekop hingga pompa air yang diduga digunakan napi ini untuk menggali tanah.

Polisi hingga saat ini terfokus pada Hutan Tenjo, Bogor yang diduga tempat persembunyian Cai Changpan. (Baca juga: Polda Metro Kerahkan Pasukan Brimob Kejar Terpidana Mati di Hutan Bogor)
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2076 seconds (0.1#10.140)