Awal Mei, Jumlah Pelanggar PSBB di Jakarta Pusat Mencapai 1.922 Kasus

Rabu, 06 Mei 2020 - 07:03 WIB
loading...
Awal Mei, Jumlah Pelanggar...
Jumlah pelanggar kebijakan PSBB di Jakarta Pusat mencapai 1.922. Dari jumlah pelanggar tersebut, pengendara roda dua dan roda empat masih mendominasi. Foto/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Jumlah pelanggar kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta Pusat mencapai 1.922. Dari jumlah pelanggar tersebut, pengendara roda dua dan roda empat masih mendominasi.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Mohammad Sholeh mengatakan pelanggar PSBB diruas jalan yang ada di Jakarta Pusat sejak 1-4 Mei 2020 mencapai 1.922 kasus.

"Pengendara roda dua berjumlah 1.352 pelanggar. Sementara pengendara roda empat sebanyak 570 pelanggar," ujar sholeh di Jakarta, Selasa (5/5/2020).

Menurut Sholeh, jenis pelanggaran yang kerap dilakukan para pengendara yakni tidak menggunakan masker ada 728 pelanggar, tidak menggunakan sarung tangan sebanyak 495 pelanggar dan berboncengan dengan alamat domisili berbeda mencapai 129 pelanggar.

"Kami mencatat ada 1.922 pelanggar PSBB di wilayah Jakarta Pusat selama periode 1 hingga 4 Mei 2020," katanya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1225 seconds (0.1#10.140)