Langgar Protokol Kesehatan, Dua Kantor di Ruko 1.000 Cengkareng Disegel
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dua kantor di ruko 1.000, Cengkareng, Jakarta Barat , disegel petugas gabungan, Senin (5/10/2020). Kedua kantor tersebut disegel setelah terbukti melanggar protokol kesehatan.
Setelah tersegel, petugas nantinya akan melakukan penyemprotan disinfektan di ruko yang bergerak di bidang logistik kargo dan permodalan daring. Penindakan dipimpin Asisten Pemerintahan Pemkot Jakarta Barat, Yunus Burhan. (Baca juga; 13 Peserta Seleksi CPNS Pemkot Tangerang Terpapar Covid-19 )
Saat inspeksi mendadak (sidak), satgas menemukan pegawai di perkantoran tersebut tidak melakukan menjaga jarak. Selain itu, beberapa ruangan rapat dan kantor diisi pegawai dengan melebihi setengah dari kapasitas maksimal. Selain itu, satgas tak menemukan pembatas jarak pada meja kantin dan meja rapat.
“Tindakan kita adalah penutupan sementara, maksimal tiga hari. Tapi kita minta pimpinan perusahaan untuk tindak lanjut temuan kita, karena kita hadir, karena tugas untuk terapkan protokol kesehatan di semua perusahaan," kata Yunus di lokasi.
Perusahaan yang terkena penindakan, mau tidak mau segera menyelesaikan pekerjaan dan menutup kantornya sementara waktu, serta mendapat denda administrasi. (Baca juga; Buruh Minta Pembahasan RUU Ciptaker Dihentikan, Lebih Berbahaya dari COVID-19 )
Kepada petugas, Manager Sumber Daya Manusia ATT Group, Setya meminta kebijakan pemerintah agar dapat mempermudah jalannya operasional kantor kembali, lantaran mereka beroperasi di sektor esensial dan diizinkan beroperasi di saat PSBB. "Ternyata masih ada hal yang perlu diperbaiki. Kami pada prinsipnya mengikuti yang disampaikan pihak pemerintah, yang survei ke sini," ucapnya singkat.
Setelah tersegel, petugas nantinya akan melakukan penyemprotan disinfektan di ruko yang bergerak di bidang logistik kargo dan permodalan daring. Penindakan dipimpin Asisten Pemerintahan Pemkot Jakarta Barat, Yunus Burhan. (Baca juga; 13 Peserta Seleksi CPNS Pemkot Tangerang Terpapar Covid-19 )
Saat inspeksi mendadak (sidak), satgas menemukan pegawai di perkantoran tersebut tidak melakukan menjaga jarak. Selain itu, beberapa ruangan rapat dan kantor diisi pegawai dengan melebihi setengah dari kapasitas maksimal. Selain itu, satgas tak menemukan pembatas jarak pada meja kantin dan meja rapat.
“Tindakan kita adalah penutupan sementara, maksimal tiga hari. Tapi kita minta pimpinan perusahaan untuk tindak lanjut temuan kita, karena kita hadir, karena tugas untuk terapkan protokol kesehatan di semua perusahaan," kata Yunus di lokasi.
Perusahaan yang terkena penindakan, mau tidak mau segera menyelesaikan pekerjaan dan menutup kantornya sementara waktu, serta mendapat denda administrasi. (Baca juga; Buruh Minta Pembahasan RUU Ciptaker Dihentikan, Lebih Berbahaya dari COVID-19 )
Kepada petugas, Manager Sumber Daya Manusia ATT Group, Setya meminta kebijakan pemerintah agar dapat mempermudah jalannya operasional kantor kembali, lantaran mereka beroperasi di sektor esensial dan diizinkan beroperasi di saat PSBB. "Ternyata masih ada hal yang perlu diperbaiki. Kami pada prinsipnya mengikuti yang disampaikan pihak pemerintah, yang survei ke sini," ucapnya singkat.
(wib)