Sita 3,9 Kg Sabu, Polisi Ciduk Lima Penjual Sabu di Cempaka Putih
loading...
A
A
A
JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polrestro Jakarta Pusat membekuk lima orang penjual narkoba jenis sabu-sabu . Para pelaku yang diringkus merupakan pengecer sabu yang sudah lama menjalankan bisnis haram tersebut.
Kasat Narkoba Polrestro Jakarta Pusat, AKBP Affandi Eka Putra mengatakan, kelima penjual sabu ini diciduk di salah satu hotel kawasan Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat."Mereka ini pemain lama, namun baru tertangkap petugas," kata Affandi saat dihubungi, Kamis (1/10/2020).
Affandi menambahkan, saat digerebek, kelima pelaku tak bisa berkutik. Polisi tak menemukan adanya senjata tajam dari tangan para pelaku."Tidak ada senjata tajam atau minum-minuman keras. Hanya barang bukti kami amankan 3,9 kilogram sabu," ujarnya. (Baca: Gembong Narkoba Cai Changpan Kabur, Bawa Ponsel Rekan Satu Sel)
Akibat perbuatannya, para pelaku dapat dikenakan Pasal 112 dan 114 tentang Undang-Undang Narkotika dan hukum pidana maksimal 20 tahun penjara.
Kasat Narkoba Polrestro Jakarta Pusat, AKBP Affandi Eka Putra mengatakan, kelima penjual sabu ini diciduk di salah satu hotel kawasan Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat."Mereka ini pemain lama, namun baru tertangkap petugas," kata Affandi saat dihubungi, Kamis (1/10/2020).
Affandi menambahkan, saat digerebek, kelima pelaku tak bisa berkutik. Polisi tak menemukan adanya senjata tajam dari tangan para pelaku."Tidak ada senjata tajam atau minum-minuman keras. Hanya barang bukti kami amankan 3,9 kilogram sabu," ujarnya. (Baca: Gembong Narkoba Cai Changpan Kabur, Bawa Ponsel Rekan Satu Sel)
Akibat perbuatannya, para pelaku dapat dikenakan Pasal 112 dan 114 tentang Undang-Undang Narkotika dan hukum pidana maksimal 20 tahun penjara.
(hab)