Anggota DPRD Positif Corona, PSBMK Bogor Diperpanjang hingga 13 Oktober

Selasa, 29 September 2020 - 17:22 WIB
loading...
Anggota DPRD Positif Corona, PSBMK Bogor Diperpanjang hingga 13 Oktober
Wali Kota Bogor, Bima Arya.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Kecil (PSBMK) hingga 13 Oktober mendatang. Itu dilakukan dari hasil kajian yang menyebutkan angka penularan kasus positif Covid-19 terus melonjak lebih dari 20 orang dalam sehari.

Pengumuman PSBMK ini juga bersamaan dengan dirilisnya sterilisasi Gedung DPRD Kota Bogor karena ditemukannya satu kasus positif Covid-19 yang menginfeksi anggotanya."PSBMK akan berlanjut selama dua minggu ke depan dan akan dievaluasi sesuai data yang ada," ungkap Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto bersama Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto saat menggelar konferensi pers di teras Balaikota, Selasa (29/09/2020).

Dalam perpanjangan PSBMK ini, Bima Arya menerangkan, pemulihan ekonomi masih menjadi fokus utama. Sehingga, Pemkot Bogor kali ini memundurkan jam operasional bagi toko dan restoran yang sebelumnya hanya beroperasi sampai pukul 20.00 WIB, kini menjadi pukul 21.00 WIB. "Kami melihat mulai sudah ada angka keseimbangan antara sektor ekonomi dan kesehatan. Nah karena itu protokol kesehatan akan diperluas ke perkantoran tapi jam operasional kemudian disesuaikan jadi jam 9 malam," ujar Bima Arya

Terkait dengan Kota Bogor yang dikategorikan sebagai zona merah, Bima Arya mengungkapkan, ada sebanyak 14 indikator yang dijadikan penilaian oleh Tim Gugus Tugas Nasional. (Baca: Kota Bogor Kembali Zona Merah, Bima Arya Evaluasi PSBM)

Namun terdapat tiga poin utama yang menjadi penyebab Kota Bogor kembali ke zona merah, yaitu, tingginya angka kematian, menurunnya angka kesembuhan dan ketersediaan ruang isolasi yang semakin menurun. "Jadi, Tiga langkah itu akan kita perbaiki," jelasnya. Selain itu, tingginya klaster keluarga di Kota Bogor, diklaim oleh Bima Arya masih beririsan dengan klaster luar Kota Bogor dan klaster perkantoran.

Sehingga, Bima menilai bahwa klaster keluarga ini terpapar dari anggota keluarga di usia produktif yang terkonfirmasi positif karena tertular di kantor atau luae kota."Jadi sebagian klaster keluarga adalah, terpapar dari anggota keluarganya yang bekerja di luar kota atau pergi keluar kota dengan tujuan apapun, atau beraktivitas diluar kota dan menulari anggota keluarganya," ujar Bima Arya.

Untuk itu, Bima Arya menekankan bahwa protokol kesehatan di perkantoran akan semakin diperketat. Pemkot Bogor sendiri akan melakukan pengawasan langsung terkait penerapan protokol kesehatan di perkantoran. Diantaranya adalah pemantauan apakah perkantoran di Kota Bogor menerapkan sistem Work From Home (WFH) sebanyak 50% jumlah karyawan dan bagi pegawai yang memiliki riwayat penyakit komorbid dilarang bekerja.

"Forkopimda juga menyetujui untuk penguatan Protokol kesehatan ini, semua kantor diwajibkan memiliki satgas Covid-19, sehingga jadi mudah berkomunikasi dengan satgas tingkat kota," katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto dengan terpaparnya satu anggota dewan, selain sterilisasi gedung DPRD yang terletak di Jalan Pemuda, Tanah Sareal, juga pihaknya akan melakukan pelacakan dan dilanjutkan dengan swab test."Penelusuran yang ada, kita dapatkan 19 nama baik dari anggota maupun staf dewan. Selanjutnya bertambah pagi ini terkonfirmasi yang ikut tes swab ada 31 orang dan juga ditambah beberapa orang dari kalangan di luar interaksi kantor DPRD," ungkapnya.

Meski demikian, Tatang mengaku tidak bisa menutup sepenuhnya kantor DPRD Kota Bogor karena masih ada banyak agenda yang harus diselesaikan."Yang pertama adalah, menerima surat atau aspirasi dari warga. Kemudian yang kedua kita hari ini sedang ada pembahasan maraton untuk penyeesaian pembahasan APBD perubahan. Hanya saja secara mekanismenya kita akan melakukan tidak seperti biasanya yang biasa rapat dengan cara langsung kehadiran fisik, nanti akan kita kombinasikan secara virtual dan ada hadir," ucapnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1631 seconds (0.1#10.140)