Berkas Diterima Kejari Depok, Catherin Terancam 12 Tahun Penjara

Selasa, 29 September 2020 - 16:02 WIB
loading...
Berkas Diterima Kejari Depok, Catherin Terancam 12 Tahun Penjara
Model cantik Catherine Wilson atau Keket saat ditangkap polisi. Foto/Dok/SINDOphoto
A A A
DEPOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok telah menerima berkas kasus narkoba dengan tersangka model cantik Catherine Wilson atau Keket. Berkas diterima oleh Kejari Depok dari penyidik Polda Metro Jaya .

“Berkas perkara tersebut saat ini sedang diteliti terkait dengan kelengkapan formil dan materiil atas pasal yang disangkakan terhadap tersangka Catherine Wilson,” kataKepala Seksi Pidum Kejaksaan Negeri Depok, Arief Sapriyanto, Selasa (29/9/2020).

Pemeriksaan berkas akan dilakukan selama 14 hari sejak berkas diterima. “Berkas diperiksadalam waktu 14 hari kedepan sejak diterimanya berkas perkara pada Rabu (23 September),” ucapnya. ( )

Keket masih ditahan oleh penyidik saat ini. Jaksa telah memberikan perpanjangan penahanan selama 40 hari. “Terkait dengan status penahanan tersangka masih wewenang penyidik. Dalam hal ini Jaksa peneliti telah memberikan penetapan perpanjangan penahanan selama 40 hari atas permintaan perpanjangan penahan oleh penyidik,” ungkapnya.

Arief menambahkan, Keketdisangkakan dengan Pasal 112 undang-undang 35 Tahun 2009 atau Pasal 127 undang-undang 35 Tahun 2009. “Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” tutupnya. ( )
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2108 seconds (0.1#10.140)