Bersenjata Celurit, Polisi Tangkap Pelaku Tawuran di Gambir

Sabtu, 26 September 2020 - 00:45 WIB
loading...
Bersenjata Celurit,...
Polres Jakarta Pusat menangkap pelaku tawuran S (18) dan MN (20). Keduanya terlibat bentrok pada Jumat (18/9/2020) di Jalan Sukarjo Wiryapranoto, Gambir. Foto/Komaruddin Bagja Arjawinangun
A A A
JAKARTA - Polres Jakarta Pusat menangkap pelaku tawuran inisial S (18) dan MN (20). Keduanya terlibat bentrok pada Jumat 18 September 2020 di Jalan Sukarjo Wiryapranoto, Gambir, Jakarta Pusat.

(Baca juga: Banyak Kecelakaan Libatkan Anak, Polda Metro Jaya buat Layanan Terpadu)

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto menjelaskan, tawuran antar kelompok itu mengakibatkan korban mengalami luka bacok di bagian wajah, kepala, punggung dan pinggang akibat terkena celurit.

"Sehingga korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis," kata Heru di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (25/9/2020). (Baca juga: Terpidana Mati Kabur, Kakanwil Kemenkumham Banten Terancam Dicopot)

Ia melanjutkan, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku sebelum 1x24 jam.
Barang bukti yang diamankan dari TKP antara lain batu, celurit, sepeda motor, handphone, baju dan kayu.

"Korban ikut tawuran juga. Kebetulan memang korban juga menunggu di lokasi tersebut dan terjadi tawuran. Sedangkan barang bukti yang kami amankan ini di tempat lokasinya mereka. Kemudian ada hape yang memviralkan pada saat kejadian, dia share secara live," tambahnya.

Karena seringkali pemicu tawuran lewat IG, Heru mengaku telah menempatkan personel di daerah rawan tawuran yang kerap dipamerkan di media sosial.

"Kami sebetulnya sudah melakukan itu. Tetapi karena mereka IG-nya banyak sekali, kalau yang sudah terdeteksi dengan kita, kita langsung menduduki poin tersebut untuk mengantisipasi. Ini sudah seringkali kita lakukan, tapi kadang-kadang kecolongan juga," jelasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku tersebut dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP tentang kekerasan. "Dengan ancaman kurungan (penjara) sembilan tahun," tutup Heru.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1381 seconds (0.1#10.140)