Terpidana Mati Kabur, Kakanwil Kemenkumham Banten Terancam Dicopot

Jum'at, 25 September 2020 - 21:30 WIB
loading...
Terpidana Mati Kabur, Kakanwil Kemenkumham Banten Terancam Dicopot
Direktur Keamanan dan Ketertiban Ditjen PAS Kemenkumham Tejo Harwanto (tengah).Foto/SINDOnews/Okto Rizki Alpino
A A A
JAKARTA - Penyelidikan atas kasus kaburnya terpidana mati Cai Changpan dari Lapas Kelas I Tangerang membuat Kakanwil Kemenkumham Banten Andika Dwi Prasetya terancam dicopot dari jabatannya. Saat ini Polda Metro Jaya bersama Badan Nasional Narkotika (BNN) tengah menyelidiki keterlibatan oknum Ditjen PAS atas kaburnya Cai Changpan alias Cai Ji Fan.

Direktur Keamanan dan Ketertiban Ditjen PAS Kemenkumham Tejo Harwanto mengatakan, ada dugaan keterlibatan oknum petugas dalam kasus kaburnya Cai Changpan dari Lapas Kelas I Kota Tangerang."Semuanya, semua (pejabat) yang terkait akan diperiksa. Dari Ditjen PAS sudah memeriksa beberapa pejabat termasuk Kalapas Klas I Tangerang," kata Tejo di Kantor BNN, Jakarta Timur, Jumat (25/9/2020).

Tejo menuturkan, jika hasil penyelidikan Polda Metro Jaya bersama BNN menunjukkan ada keterlibatan pejabat terkait dalam hal ini Kalapas Kelas I Tangerang Jumadi. Secara otomatis posisi Kakanwil Kemenkumham Banten Andika terancam lengser. Sebab, lanjut dia, Menkumham Yasonna Laoly pernah menegaskan bahwa dua tingkat jabatan dari oknum jajaran Kemenkumham yang melakukan pelanggaran otomatis akan berhentikan.

Kasus tersebut pernah terjadi saat Komisi Pemberantasan Korupsi membongkar praktik penyalahgunaan wewenang terhadap Napi Sukamiskin yang melibatkan Kalapas. Atas temuan itu akhirnya Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat Indro Purwoko beserta Kadiv PAS Kemenkumham Jawa Barat Alfi Zahri diberhentikan dari jabatannya pada tahun 2018 silam.

"Jadi kita serahkan kalau memang nanti dipandang setelah dilakukan penyelidikan, pengungkapan ada keterlibatan ya kalau ranah pidana ya akan dipidanakan," ujarnya. (Baca: Gembong Narkotika Asal China Kabur, 13 Pegawai Lapas Kelas 1 Tangerang Diperiksa)

Kasus pelarian Cai Changpan setidaknya kembali mencoreng nama instansi Lapas, karena dianggap tidak mampu memberikan pengawasan terhadap narapidana khusus narkotika yang sudah dijatuhi hukuman mati. Oleh karena itu, Ditjen Pas meminta bantuan kepada Polda Metro Jaya dan BNN untuk menangkap kembali Cai Changpan berhasil kabur dengan cara menggali lubang di Lapas Kelas I Kota Tangerang."Jadi Kepolisian dan BNN, kita minta tolong koordinasi untuk dapat dilakukan pencarian karena saya yakini, kami yakini bahwa kepastian Kepolisian dan BNN memiliki itu untuk melakukan pencarian," pungkasnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2216 seconds (0.1#10.140)