11 Hari Operasi Yustisi di Jakarta; 82 Ribu Orang Ditindak, 211 Restoran Disegel

Jum'at, 25 September 2020 - 13:03 WIB
loading...
11 Hari Operasi Yustisi di Jakarta; 82 Ribu Orang Ditindak, 211 Restoran Disegel
Petugas gabungan menggelar Operasi Yustisi PSBB di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Foto: SINDOnews/Adam Erlangga
A A A
JAKARTA - Polisi bersama TNI dan jajaran aparat pemerintah sudah menggelar Operasi Yustisi sejak 14 Sepetember 2020. Selama 11 hari pelaksanaan Operasi Yustisi di wilayah hukum Polda Metro Jaya, sudah 82 ribu pelanggar protokol kesehatan yang ditindak.

"Akumulasi hasil Operasi Yustisi sejak 14-24 September kemarin, total sanksi ada 82.114 orang pelanggar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan, Jumat (25/9/2020). (Baca juga: Pertegas Sanksi PSBB, Ketua DPRD DKI Koordinasi dengan Kapolda dan Pangdam)

Dari sebanyak 82 ribu lebih pelanggar itu, 37.660 pelanggar diberikan teguran tertulis, 5.284 pelanggar diberikan teguran lisan, dan 36.638 pelanggar diberikan sanksi sosial sesuai aturan Pergub Nomor 79 Tahun 2020. Adapun bentuk sanksi sosial itu, seperti menyapu dan membersihkan fasilitas publik.

"Pelanggar yang terkena denda administrasi sebanyak 2.684 orang. Lalu, ada 20 perkantoran disegel karena tak mematuhi aturan dan 211 restoran disegel karena masih maksakan diri menerima kunjungan," tuturnya. (Baca juga: Distop karena Tak Pakai Masker, Pengemudi Mobil Tabrak Petugas di Cakung)

Bagi masyarakat yang melihat langsung adanya pelanggaran protokol kesehatan bisa melaporkannya ke hotline yang telah dibuat polisi melalui akun media sosial Twitter, Facebook, dan Instagram Polda Metro Jaya, Polres ataupun Polsek di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Nantinya, akan ada tim khusus secara mobile yang cepat merespons aduan tersebut guna melakukan penindakan dengan langkah persuasif dan humanis.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1398 seconds (0.1#10.140)