Tak Bermasker, Puluhan Orang Dihukum Nyapu Jalanan di Krukut dan Kebon Jeruk

Kamis, 24 September 2020 - 16:40 WIB
loading...
Tak Bermasker, Puluhan Orang Dihukum Nyapu Jalanan di Krukut dan Kebon Jeruk
Salah seorang pelanggar PSBB dihukum menyapu ruas Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.Foto/SINDOnews/Yan Yusuf
A A A
JAKARTA - Puluhan warga yang tak mengenakan masker terjaring operasi yustisi yang dilakukan petugas di Krukut dan Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Kamis (24/9/2020). Puluhan warga ini pun diberikan sanksi membersihkan ruas jalan dan denda karena pelanggaran tersebut.

Bhabinkamtibmas Kel Krukut Polsektro Taman Sari, Aiptu Dedi mengatakan, operasi yusti digelar dengan melakukan patroli di sejumlah ruas jalan.“Ada 12 orang sepanjang Jalan Krukut yang tak mengenakan masker,” kata Dedi dikonfirmasi pada Kamis (24/9/2020).

Dari 12 orang itu, Dedi menuturkan, 10 orang diantaranya rela menjalani sanksi sosial dengan menyapu jalan. Dan dua lainnya memilih membayar denda. (Baca: Seorang Pedagang Positif COVID-19, Pasar Slipi Tutup Tiga Hari)

Sementara itu sebanyak 2 orang terjaring operasi yustisi petugas di Green Garden, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Sebanyak 17 orang menjalani sanksi sosial dengan menyapu ruas Jalan Panjang, Kedoya, Jakarta Barat. Aksi mereka kemudian dilihat sejumlah orang setelah seorang petugas melalui pengeras suara menjelaskannya.

“Ini adalah pelanggar PSBB, Bapak/ibu pada pakai maskernya ya. Jangan melanggar PSBB, dan tetap terapkan protokol kesehatan,” kata seorang petugas melalui pengeras suara. Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sigit Kumono yang memimpin langsung operasi mengatakan, kebanyakan pelanggar merupakan pengendara dan pejalan kaki.

"Mereka beralasan lupa menggunakan masker," ujarnya. Dengan adanya operasi ini diharapkan masyarakat menyadari akan bahayanya Covid-19 dan semoga masyarakat selalu menjaga M3 yaitu, Mencuci Tangan, Menjaga jarak dan Memakai Masker.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1882 seconds (0.1#10.140)