Pengocokan Nomor Urut Calon Wali Kota Tangsel Dibatasi untuk 3 Orang

Kamis, 24 September 2020 - 14:23 WIB
loading...
Pengocokan Nomor Urut Calon Wali Kota Tangsel Dibatasi untuk 3 Orang
KPU Kota Tangsel membatasi jumlah rombongan calon kepala daerah dalam acara pengocokan nomor urut.Foto/SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG SELATAN - Pengocokan nomor urut pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Tangsel di Swiss Belhotel, Serpong, akan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat. Rombongan pasangan calon hanya dibatasi tiga orang saja.

"Awalnya dibatasi hanya untuk 15 orang saja, kini hanya untuk tiga orang saja. Masing-masing terdiri dari pasangan calon dua orang, dan seorang LO (Liaison Officer)," ungkap Ketua KPU Kota Tangsel Bambang Dwitoro kepada wartawan Kamis (24/9/2020). Menurut dia, pengocokan nomor urut ini dilakukan terbuka dengan menerapkan protokol kesehatan dan melibatkan TNI/Pori, Satpol PP, Dishub, dan Dinkes Tangsel.

Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI No 13 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU No 6 tahun 2020. Di mana disebutkan, pengundian nomor urut hanya dihadiri pasangan calon. "Dalam Pasal 55 PKPU RI No 13 tahun 2020 rapat pleno terbuka untuk pengundian nomor urut hanya dihadiri oleh pasangan calon, 2 perwakilan Bawaslu, 1 penghubungan pasangan calon, 7-5 anggota KPU," jelasnya. (Baca: Wagub Tegaskan Gubernur Anies Libatkan RT/RW Awasi Protokol kesehatan Covid-19)

Kendati menerapkan protokol kesehatan yang cukup ketat, pasangan calon yang datang tidak diwajibkan menyerahkan kembali hasil swab test Covid-19 terakhir. Namun, sangat disarankan."Kalau pengundian nomor urut ini tidak diatur. Tapi disarankan, minimal rapid atau swab lebih bagus untuk mengetahui apakah posisinya dia terpapar atau tidak. Tapi tidak diatur, hanya lebih baik saja," ucapnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2020 seconds (0.1#10.140)