Pakai Aplikasi Si Ondel, Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah

Kamis, 24 September 2020 - 08:02 WIB
loading...
Pakai Aplikasi Si Ondel, Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah
Foto: dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Di tengah pandemi Covid-19 seluruh sektor pelayanan publik dituntut beradaptasi dengan kebiasaan dan tatanan kehidupan baru untuk mencegah penyebaran virus. Sebab itu, strategi atau inovasi melalui teknologi diperlukan untuk menghindari kerumunan dan mengurangi interaksi antarorang.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya me-launching tiga teknologi informasi pengurusan pajak kendaraan . Tiga teknologi informasi tersebut terdiri atas Aplikasi Samsat Online Delivery (Si Ondel), Aplikasi Jaga Simpang (Si Jampang), serta pengembangan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) Tahap II. Teknologi tersebut diharapkan mampu menjadi kebiasaan baru warga dalam pengurusan surat kendaraannya selama pandemi Covid-19. (Baca: Inilah Pemandangan Ahli Riya Pada Hari Kiamat)

Si Ondel merupakan aplikasi berbasis teknologi informasi yang bisa digunakan untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan. Peluncuran aplikasi itu bertepatan dengan Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-65, Selasa (22/9/2020). Untuk sementara aplikasi Si Ondel hanya bisa digunakan oleh pengguna smartphone berbasis Android. Aplikasi ini diciptakan untuk meminimalkan penyebaran Covid-19.

“Fungsi aplikasi itu banyak di antaranya memudahkan masyarakat membayar pajak karena bisa dilakukan di mana saja. Selain itu, pemohon pajak yang menggunakan aplikasi ini juga akan diantarkan bukti pembayarannya langsung ke rumah masing-masing pemohon,” ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yoga kemarin.

Menurut dia, pihaknya juga membuat inovasi aplikasi jaga persimpangan atau yang akrab dipanggil Si Jampang. Sebuah aplikasi yang berfungsi dalam melakukan monitoring, mobilisasi, serta koordinasi personel polantas secara real time dan online.

"Si Jampang menjadi jawaban atas pengelolaan SDM Polantas yang modern di masa pandemi Covid-19 dengan fitur-fitur unggulan meliputi menu “Channel” atau “Group” yang memudahkan penyampaian perintah tingkat satker bahkan unit kerja,” ungkapnya.

Tombol “Push To Talk” pada aplikasi Si Jampang, kata Sambodo, digunakan untuk kemudahan penyampaian perintah ataupun tugas melalui panggilan audio. Kemudian, tombol SOS warna hijau untuk kemacetan, warna kuning untuk kejadian kecelakaan, dan warna merah untuk kondisi darurat, di mana pesan akan diterima oleh seluruh anggota. (Baca juga: Proyek Sodetan Kali Ciliwung di Bidara Cina Terganjal Ganti Rugi)

“Tombol ‘Maps’ berfungsi me-monitoring posisi seluruh anggota polantas di lapangan. Tombol ‘Pesan’ di mana dapat berbagi pesan melalui teks maupun foto atau gambar dari menu kamera. Serta ‘Menu Active’ atau ‘Off’ sebagai status petugas yang dapat berguna untuk rekap data absensi,” ungkapnya.

Sambodo menuturkan, Si Jampang sangat membantu anggota dalam proses absensi, laporan kegiatan, laporan penilaian kinerja, memantau kondisi sekitar, serta emergency. Sementara untuk pimpinan, Si Jampang membantu koordinasi, monitoring anggota, penentuan penilaian, rekam jejak, serta pengawasan dan audit.

“Harapannya aplikasi ini akan mampu meningkatkan kinerja Ditlantas Polda Metro Jaya dalam mewujudkan lalu lintas Jakarta yang aman, selamat, tertib, dan lancar,” katanya.

Inovasi di bidang pelayanan publik juga dilakukan Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) bekerja sama dengan jajaran kepolisian. Inovasi tersebut diberi nama Go-SIM dan Samsat Apps yang juga diluncurkan di hari peringatan HUT Ke-65 Bhayangkara Lalu Lintas 2020. Dua program berbasis teknologi informasi ini dirancang untuk memudahkan masyarakat. Mengurus SIM dan membayar pajak kendaraan cukup dari rumah.

Direktur Lalu Lintas Polda NTB Kombes Pol Noviar menjelaskan, aplikasi Go-SIM ditujukan pada pemohon yang mengurus SIM baru maupun perpanjangan. Pengurusannya berbasis internet yang terhubung langsung dengan Korlantas Polri. Hal ini untuk mengurangi kerumunan di fasilitas pelayanan.

“Ini SIM-nya setelah jadi, dicetak lalu diantar ke rumah pemohon. Semuanya melalui aplikasi online. Ini implementasi e-policing,” terang Noviar. (Baca juga: Tangani Wabah Corona, RI Pinjam Lagi ke ADB)

Go-SIM mengedepankan kemudahan yang tujuannya memutus mata rantai potensi penularan Covid-19 pada satuan pelayanan publik. Teknisnya, pemohon mendaftarkan diri melalui SIM Online Korlantas Polri simkorlantas.go.id.

Selanjutnya pemohon menuju satuan pelayanan di polres yang dituju sambil menyerahkan dokumen persyaratan dan bukti pembayaran. Pemohon lalu mengikuti prosedur identifikasi, ujian teori, dan praktik.

Apabila pemohon SIM baru kemudian dinyatakan lulus ujian, maka pemohon dipersilakan langsung meninggalkan lokasi. Sementara operator Go-SIM akan mengantarkan SIM pemohon di hari yang sama. Adaptasi kebiasaan baru selanjutnya pada aspek kemudahan masyarakat menunaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan.

Pemohon tidak perlu mengurus pembayaran pajak perpanjangan di Kantor Samsat. “Cukup lewat WhatsApp saja. Sudah terfasilitasi secara online. Nanti bukti pajaknya diantarkan ke rumah,” jelas Noviar. (Baca juga: Penting Deteksi Dini dan Kenali gejala Pikun)

Pemprov Bengkulu juga meluncurkan layanan pajak kendaraan bermotor berbasis digital yang dinamakan Samsat Virtu dan Samsat Drive Thru. Layanan ini merupakan inovasi baru sebagai alternatif tempat pembayaran pajak kendaraan yang aman bagi masyarakat maupun bagi petugas pelayanan Samsat, terutama di tengah pandemi Covid-19. Sasarannya adalah generasi milenial serta para pekerja di perkotaan yang mendambakan pelayanan mudah, cepat, dan modern.

“Ini menggambarkan bahwasanya kita harus selalu berinovasi mengikuti irama kehidupan di sekitar kita, salah satunya dengan mengikuti perkembangan teknologi. Dengan demikian, pelayanan publik tidak menjadi beban, namun mempermudah dan mempermudah masyarakat,” ungkap Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Hamka Sabri.

Samsat Virtu dan Samsat Drive Thru merupakan kolaborasi dari Pemda Provinsi Bengkulu melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Ditlantas Polda Bengkulu, serta Jasa Raharja. Untuk diketahui, layanan Samsat Virtu dengan slogan “Urusan Gampang Nian” sebagai tindak lanjut layanan di luar jam kerja. Bila biasanya pelayanan dilakukan pada jam kerja, maka Samsat Virtu beroperasi pada pukul 15.00-21.00 WIB. Hal ini memungkinkan masyarakat bisa memenuhi kewajiban pajak kendaraan tanpa mengganggu aktivitas kesehariannya. (Baca juga: Pesawat Hidrogen Siap Terbang)

Sedangkan Samsat Drive Thru dengan slogan “Bayar Pajak Cukup dari Kendaraan” membuat wajib pajak melaksanakan kewajibannya dalam waktu yang sangat singkat dan mudah, tanpa harus turun dari kendaraannya. “Dalam layanan ini, pemilik kendaraan dapat dengan mudah melakukan pembayaran pajak tanpa harus melalui proses yang panjang. Melalui Samsat Drive Thru wajib pajak hanya memerlukan waktu dua menit saja, sangat singkat, dan tidak harus berlama-lama antre,” terang Dirlantas Polda Bengkulu Kombes Pol Budi Mulyanto.

Di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim Kombes Pol Latif Usman meresmikan inovasi baru Traffic Attitude Record (TAR). Program ini sengaja didesain untuk memaksa masyarakat agar tertib berlalu lintas.

Teknisnya, setiap pengemudi maupun pengendara kendaraan bermotor (ranmor) akan terekam perilakunya secara otomatis apabila ia melanggar lalu lintas, menyebabkan lakalantas, hingga terlibat lakalantas. “Jadi program ini muaranya untuk menekan jumlah lakalantas, sekaligus meminimalisasi fatalitas korban,” jelasnya.

Pria yang akrab disapa Latif tersebut menjelaskan, pengguna jalan yang melanggar administrasi akan mendapatkan poin 1, kemudian apabila menyebabkan kemacetan, ia mendapat poin 3. Selanjutnya jika ia menyebabkan lakalantas, maka ia akan mendapatkan poin 5. (Lihat videonya: Gelar Habib, Asal Muasal dan Sejarahnya di Indonesia)

Poin-poin tersebut akan terakumulasi hingga lima tahun. Ketika si pelanggar mengurus perpanjangan Surat izin mengemudi (SIM), maka poin tersebut menjadikan pertimbangan petugas apakah SIM bisa diperpanjang atau tidak. (Helmi Syarif/SINDOnews)
(ysw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1528 seconds (0.1#10.140)