Proyek Sodetan Kali Ciliwung di Bidara Cina Terganjal Ganti Rugi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Proyek sodetan Kali Ciliwung di Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, hingga saat ini tak kunjung rampung. Proses pengerjaan sodetan tersebut masih terkendala pembebasan lahan atau proses ganti rugi.
Kepala Suku Dinas (Kasudin) Sumber Daya Air (SDA) Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur Santo mengatakan, terkendalanya proses pengerjaan sodetan Bidara Cina karena masih ada penolakan dari wargasekitar. Karena, tak ada kesepakatan terkait nominal ganti rugi.
"Sudah dirapatkan di tingkat Wali Kota. Waktu saya ikut terakhir masih ada sebagian yang menolak, tapi sekarang lagi dibicarakan lagi," kata Santo di Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (23/9/2020). ( )
Santo menjelaskan, sodetan Kali Ciliwung sendiri merupakan proyek pemerintah pusat dalam mengatasi banjir di Jakarta. Oleh karena itu, sambungnya, proses ganti rugi kepada warga terdampak merupakan tanggung jawab dari pemerintah pusat.
"Karena dari tahap pembebasan lahan sampai pengerjaan proyek menggunakan anggaran Kementerian (PUPR), pemerintah pusat. Bukan Pemprov DKI Jakarta. Untuk Pemprov DKI sendiri hanya sebagai mediator antara pemerintah pusat dan warga," ujarnya.
Proyek sodetan di Kelurahan Bidara Cina ke aliran Kanal Banjir Timur (KBT) guna menyelesaikan masalah banjir luapan Kali Ciliwung yang terus terjadi. Pada tahun 2015 proyek terhenti setelah gugatan class action yang diajukan warga Bidara Cina ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dimenangkan warga.
Pemprov DKI dan BBWSCC sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, tapi majelis hakim kembali memenangkan gugatan warga Bidara Cina.
Pemprov DKI dan BBWSCC lalu mengajukan kasasi hingga tahun 2019 lalu sepakat menghentikan upaya hukum mereka dengan mencabut kasasi. ( )
Kepala Suku Dinas (Kasudin) Sumber Daya Air (SDA) Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur Santo mengatakan, terkendalanya proses pengerjaan sodetan Bidara Cina karena masih ada penolakan dari wargasekitar. Karena, tak ada kesepakatan terkait nominal ganti rugi.
"Sudah dirapatkan di tingkat Wali Kota. Waktu saya ikut terakhir masih ada sebagian yang menolak, tapi sekarang lagi dibicarakan lagi," kata Santo di Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (23/9/2020). ( )
Santo menjelaskan, sodetan Kali Ciliwung sendiri merupakan proyek pemerintah pusat dalam mengatasi banjir di Jakarta. Oleh karena itu, sambungnya, proses ganti rugi kepada warga terdampak merupakan tanggung jawab dari pemerintah pusat.
"Karena dari tahap pembebasan lahan sampai pengerjaan proyek menggunakan anggaran Kementerian (PUPR), pemerintah pusat. Bukan Pemprov DKI Jakarta. Untuk Pemprov DKI sendiri hanya sebagai mediator antara pemerintah pusat dan warga," ujarnya.
Proyek sodetan di Kelurahan Bidara Cina ke aliran Kanal Banjir Timur (KBT) guna menyelesaikan masalah banjir luapan Kali Ciliwung yang terus terjadi. Pada tahun 2015 proyek terhenti setelah gugatan class action yang diajukan warga Bidara Cina ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dimenangkan warga.
Pemprov DKI dan BBWSCC sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, tapi majelis hakim kembali memenangkan gugatan warga Bidara Cina.
Pemprov DKI dan BBWSCC lalu mengajukan kasasi hingga tahun 2019 lalu sepakat menghentikan upaya hukum mereka dengan mencabut kasasi. ( )
(mhd)